Advertisement

Polresta Deli Serdang Berhasil Menangkap Kurir Sabu Berikut BB Senilai Rp 600 Jt

Dessernews.com
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Ginanjar Fitriadi bersama Wakasat Iptu Freddy Siagian dan anggota memaparkan tangkapannya kepada media.

Lubuk Pakam, dessernews.com
Helmi (31) tak menduga jika 1,5 kg sabu senilai Rp 600 juta yang diantarnya kepada pembeli ternyata seorang polisi yang menyamar.

Alhasil, kurir sabu yang tinggal di Gang Satria III, Desa Bandar Khalifah, Tembung itu tak berkutik dan langsung diboyong ke Mapolresta Deli Serdang dengan barang bukti 2 bungkus sabu 1,5 kilogram dalam plastik kresek hitam.

Hasil tangkapan tersebut kemudian dipapar oleh Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang, Jumat (2/10/20) siang.

Bertempat di Aula Tribata Polresta Deli Serdang, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Ginanjar Fitriadi didampingi Wakasat Iptu Freddy Siagian dan anggota menjelaskan bahwa penangkapan kasus tindak pidana Narkoba tersebut bermula pada Senin (28/9/20) sekira pukul 08.00 Wib, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) untuk membeli sabu kepada seseorang berinisial R.

Kemudian anggota melakukan kesepakatan dengan R di penginapan Halay Inn Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Ketika itu anggota akan membeli 1,5 kg sabu seharga Rp 600 juta dan akan dibayar setelah sabu diterima. “Kemudian petugas menerima telepon dari R bahwa transaksi bergeser ke seputaran Amplas dan petugas kita mengikuti arahan tersebut. Gak berapa lama petugas kita mendapat telepon dari R transaksi bergeser lagi ke Jalan Menteng VII Medan. Punbegitu, petugas tetap mengikuti arahan dari R. Lalu petugas mendapat info mengenai ciri-ciri orang yang akan mengantarkan sabu dan petugas melihat seseorang yang cocok dengan ciri-ciri yang disampaikan kemudian menangkap orang tersebut bernama Helmi yang saat itu mengendarai Honda Scoopy BK 5573 AEA,”ujar Ginanjar.

Saat ditangkap, Helmi kemudian digeledahdan dan ditemukan satu plastik kresek warna pink di dalamnya terdapat 1 paket sabu dikemas dalam plastik transparan ditaksir brutonya 1,5 kg dibalut dengan 2 plastik kresek hitam. Barang bukti sabu saat itu digantung di depan sepeda motor yang dikendarainya berikut sebuah hape merek Hammer.

“Setelah diinterogasi Helmi mengaku kalau sabu itu berasal dari R dan dirinya hanya disuruh mengantarkan sabu tersebut,”pungkas Ginanjar.
Atas kejadian itu, sambung Ginanjar, tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UUNo.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal pidana 6 tahun maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau pidana mati.(03/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih