Buka Warung Nyambi Jual Ganja, Seorang Emak-emak di Tapsel Ditangkap Polisi

Tapanuli Selatan, desernews.com
Polisi menangkap seorang emak-emak di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Emak-emak bernama Suningsi (47) ditangkap lantaran menjual ganja.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelaku ditangkap di warungnya di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, kemarin sore. Sebanyak 350 gram ganja ditemukan dari dalam warung tepatnya di bawah steling.
“Berhasil disita barang bukti berupa sebuah ember berisi plastik warna hitam berisi 45 bungkus yang berisikan ganja ,serta satu plastik putih berisikan 46 bungkus yang juga berisikan ganja,” kata Hadi, Selasa lalu.
Saat diinterogasi, Suningsi mengaku bahwa ganja itu dibeli dari seorang pria bernama Ali yang dalam penyelidikan sebanyak 200 gram dengan harga Rp 400 ribu.
“Setelah ganja diterima, pelaku membaginya untuk dijual kembali dengan harga Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu,” jelasnya.
Pihak kepolisian masih mendalami motif Suningsi menjual ganja tersebut. Selain itu, polisi masih melakukan pengembangan mencari pemasoknya.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.(ss/DN)




