Berita PilihanNasional

Ini Kategori Guru yang Tidak Dapat Hak TPG TW3 dan Regulasi Terbaru

Ilustrasi: berikut kategori yang tidak mendapatkan TPG TW3 tahun 2025. (Pojoksatu.id)

Jakarta, desernews.com
Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW3) tahun 2025 pada bulan September ini.

Sama seperti periode sebelumnya, pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru penerima baik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Namun, kali ini, tidak semua guru berhak mendapatkan pencairan tunjangan.

Sesuai regulasi yang berlaku, terdapat sejumlah kategori guru yang dibatalkan atau dihentikan haknya atas tunjangan profesi. Aturan ini menjadi penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Aturan Umum Pencairan TPG 2025
Pencairan TPG Triwulan 3 mengacu pada dua regulasi utama, yaitu:

1. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang menambahkan ketentuan mengenai pemberian tambahan penghasilan bagi guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Dalam PP 11/2025 dijelaskan bahwa guru yang tidak memperoleh tunjangan kinerja berhak atas tambahan satu bulan tunjangan profesi (TPG) atau tunjangan khusus (Tamsil) yang dibayarkan melalui THR dan gaji ke-13.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada data resmi yang menunjukkan realisasi pencairan penuh 100 persen tambahan TPG dalam THR maupun gaji ke-13.Sesuai regulasi yang berlaku, terdapat sejumlah kategori guru yang dibatalkan atau dihentikan haknya atas tunjangan profesi. Aturan ini menjadi penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Kategori Guru yang Tidak Menerima TPG di Naungan Kemenag Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023, yang masih berlaku hingga 2025, berikut kategori guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah yang tidak dibayarkan TPG:

1. Tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam sebulan tanpa keterangan sah.

2. Cuti sakit lebih dari 14 hari kerja.

3. Cuti alasan penting lebih dari 6 hari.

4. Cuti di luar tanggungan negara.

5. Menjalankan ibadah haji atau umrah dengan biaya pribadi tanpa cuti besar.

6. Tugas belajar atau studi lanjut dengan biaya pemerintah/sponsor, di mana pembayaran TPG dihentikan mulai bulan ke-7 sejak perkuliahan dimulai dan baru dilanjutkan kembali setelah masa studi selesai.

Aturan ini kerap menjadi sorotan karena cukup rinci dan ketat dibanding regulasi di bawah Kemendikbudristek.

Kategori Guru yang Tidak Menerima TPG di Naungan Kemendikbudristek
Sementara itu, bagi guru ASN di daerah yang berada di bawah Kemendikbudristek, regulasi yang berlaku adalah Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Dalam aturan ini, pembayaran TPG dihentikan apabila guru:

1. Meninggal dunia.

2. Mencapai batas usia pensiun.

3. Mengajukan pengunduran diri.

4. Mendapat hukuman pidana dengan vonis berkekuatan hukum tetap.

5. Menjalani cuti sakit lebih dari 6 bulan.

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru (misalnya pindah ke jabatan struktural).

7. Mendapat tugas belajar dengan ketentuan tertentu.

Namun berbeda dengan Kemenag, aturan Kemendikbudristek memberikan ruang lebih longgar terkait cuti.

Guru tetap berhak menerima TPG apabila menjalani cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama, selama sesuai ketentuan dan diusulkan oleh dinas pendidikan.

Meski regulasi sudah jelas, persoalan utama yang sering dikeluhkan guru adalah ketidakjelasan pencairan tambahan TPG dalam THR dan gaji ke-13 sebagaimana dijanjikan pemerintah dalam PP 11/2025.

Hingga September 2025, belum ada laporan resmi mengenai realisasi penuh tambahan tersebut.

Selain itu, perbedaan regulasi antara Kemenag dan Kemendikbudristek juga menimbulkan kebingungan di kalangan guru.

Misalnya, batas toleransi cuti sakit berbeda antara dua kementerian, 14 hari di Kemenag dan 6 bulan di Kemendikbudristek.

Hal ini menimbulkan pertanyaan soal kesetaraan hak antar guru di bawah dua payung berbeda.

Sumber: pojoksatu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close