Daerah

Hakim PN Kabanjahe Hanya Putus 3,5 Tahun, Tingkat Banding PT Medan Putus Hukuman Pembunuh Ketua Permata GBKP Menjadi 7 Tahun Penjara

Terdakwa Abram Sitepu saat menjalani sidang di PN Kabanjahe

Tanah Karo, desernews.com
Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan ketua Permata Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo, Yoga Wijayanta Sembiring Meliala (21) sempat menuai protes dari pihak keluarga korban.

Dimana pasca pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa atas nama Abram Sitepu (54) warga Desa Sukanalu Simbelang Kecamatan Barusjahe dituntut 7 tahun penjara.
Namun diakhir sidang putusan, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanudin, SH, MH, didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring SH, MH, Adi Martogu Simarmata, SH, MH dan Panitera Tema Zaluhu Harefa SH serta JPU Reza Nasution SH dan pengacara terdakwa F. Bukit SH yang dilakukan secara virtual pada hari Selasa (28/12)tahun lalu sekira jam 18:00 wib hanya memutus 3,5 Tahun penjara.

Atas putusan tersebut, keluarga korban tidak terima dan sempat teriak-teriak dan hampir ricuh karena tuntutan terhadap Abram Sitepu terlalu ringan sehingga menuding Hakim yang mengadili terdakwa telah menerima suap untuk meringankan putusan.

Bukan saja keluarga korban yang tidak terima putusan itu, namun JPU Reza Nasution, SH langsung menjumpai keluarga korban serta mengatakan, dalam kasus ini saya juga akan banding karena putusan hakim terlalu ringan, “Saya harap pihak keluarga agar sabar ya, saya akan banding kasus ini ke Pengadilan Tinggi Medan” Ujarnya.

Dengan adanya memory banding yang dilakukan JPU Kejaksaan Negeri Karo maka Pengadilan Tinggi Medan menerima permintan dengan No.W2.U7/246/HN.01.01/01/2022. 211/Pid/2022/PT MDN.

Mengadili dan menerima permintaan banding dari penuntut umum dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 292/Pid B /2021/PN KBJ Tanggal 28 Desember dimintakan lamanya banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut:

Menyatakan terdakwa Abram Sitepu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abram Sitepu dengan pidana penjara selama 7 Tahun.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam putusan banding ini dipimpin Hakim Ketua Ardy Djohan SH, Hakim Anggota 1. HJ.Hasmayetti SH.M.Hum, Hakim Anggota 2. Rumintang SH. MH, Roselina SH.

Sementara keluarga korban kepada wartawan, Minggu (3/3) sekira jam 18:00 wib mengatakan, bahwa putusan yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Medan terhadap terdakwa Abram Sitepu sudah keluar dan diputus PT Tinggi Medan menjadi 7 Tahun penjara, sebelum banding PN Kabanjahe memutus terdakwa hanya 3,5 Tahun penjara” Ujarnya.

Sekedar mengingatkan, kejadian penikaman yang dialami Yoga Wijayanta Sembiring Meliala (21) terjadi pada Minggu (25/4/2021) lalu di kolam pancing SRP Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe yang dilakukan Abram Sitepu sehingga korban meninggal di Rumah Sakit Bina Kasih Medan. (Fs-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close