Miliki Ganja,Kakek 60 Tahun Diangkut Polisi Dari Dalam Warung

Tanah Karo, Desernews.com
Sungguh apes dialami oleh I.Bangun dan tidak menyangka kalau dirinya akan berurusan dengan aparat penegak hukum sehingga masuk bui guna mempertanggung jawabkan apa yang dilakukannya.
Pasalnya laki-laki 60 Tahun warga Desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Karo,Selasa
(22/6/2024) Sekira pukul 21.30 Wib saat berada didalam warung di desa tersebut.
Menurut data yang diperoleh wartawan dari Kasat Res Narkoba AKP Hendri D.Tobing,SH melalui KBO Iptu Hendrik Tarigan,Minggu (27/6/2021) sekira jam 10:00 wib membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakannya,Pak Bangun ini ditangkap dari salah satu warung karena adanya informasi diterima terkait kepemilikan narkoba jenis ganja yang dimilikinya.
Setelah diamankan untuk dilakukan penggeledahan,dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis ganja kering yang meliputi ranting, daun dan biji.
Ganja tersebut dibalut dengan potongan kertas pembungkus nasi dengan berat bruto 13,48 gram yang berada didalam 1 plastik asoy warna biru yang ditemukan diatas lantai didekat tersangka.
Saat dilakukan interogasi,dia mengakui kalau ganja itu adalah miliknya, sehingga petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tanah Karo guna pemeriksaan lebih lanjut dan sekaligus melakukan pengembangan “Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum “ujar AKP Hendri. (Ring)




