Nusantara

‎Dibawah Kepemimpinan AKBP Adirawa, Polres Pasaman Intensif Berantas Peredaran Narkotika

‎Kapolres Pasaman, AKBP Adirawa Permana Anggawisastra SIK.

‎
‎Pasaman, desernews.com
‎‎Komitmen Polres Pasaman dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali menunjukkan hasil konkret. Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Tim Elang Timur terus mengintensifkan upaya pemberantasan jaringan narkotika melalui penyelidikan, penindakan dan pengembangan informasi dari masyarakat.
‎
‎Kinerja tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pemberantasan narkotika tidak semata-mata mengandalkan operasi konvensional, tetapi membutuhkan kecepatan merespons informasi publik, ketelitian dalam penyelidikan serta kemampuan personel membaca pola peredaran narkotika yang terus berkembang.
‎
‎Teranyar, Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman mengamankan seorang pria berinisial RV alias Raju (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tampuniak, Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
‎
‎Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan serangkaian penyelidikan. Dalam penindakan itu, polisi mengamankan satu paket diduga sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening serta satu unit sepeda motor.
‎
‎Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan Tim Elang Timur Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, S.H.
‎
‎Bagi jajaran Polres Pasaman, pola pengungkapan yang berangkat dari informasi masyarakat tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemberantasan narkotika yang berbasis partisipasi publik.
‎
‎Tim Elang Timur Konsisten Bergerak
‎
‎Sebelumnya, pada Agustus 2026, Tim Elang Timur juga mengamankan seorang pria berinisial F (40) yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Sungai Manis, Kecamatan Rao. Pengungkapan tersebut juga berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
‎
‎Tidak berhenti di sana. Pada 27 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Pasaman kembali melakukan penindakan terhadap seorang remaja berinisial SPR (17) yang diduga berperan sebagai kurir ganja. Dari penindakan di Jalan Lintas Sumatera ruas Medan–Bukittinggi, Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, polisi menyita 16 paket besar ganja kering yang diduga siap edar.
‎
‎Kemudian pada 11 September 2026, Tim Elang Timur kembali melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja di kawasan Kuamang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua paket besar diduga ganja kering beserta satu unit sepeda motor.
‎
‎Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan aktivitas Satresnarkoba Polres Pasaman yang relatif konsisten dalam menindak dugaan peredaran narkotika di sejumlah wilayah, mulai dari Rao, Panti hingga Lubuk Sikaping.
‎
‎AKBP Adirawa: Informasi Masyarakat Menjadi Mata dan Telinga Kepolisian
‎
‎Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari pola kerja yang menempatkan informasi masyarakat sebagai salah satu pintu masuk penyelidikan. Laporan warga yang berkaitan dengan dugaan transaksi maupun peredaran narkotika ditindaklanjuti personel dengan proses penyelidikan sebelum dilakukan tindakan kepolisian.
‎
‎Dalam konteks pemberantasan narkotika, pola tersebut sangat strategis karena jaringan peredaran narkoba kerap bergerak secara tertutup dan memanfaatkan berbagai titik untuk melakukan transaksi maupun distribusi.
‎
‎Karena itu, kepemimpinan AKBP Adirawa Permana Anggawisastra patut diapresiasi dalam memberikan ruang bagi jajaran Satresnarkoba untuk bekerja secara terukur, responsif dan berorientasi pada penegakan hukum.
‎
‎AKP Fahrul Roji dan Tim Elang Timur, Garda Terdepan Pemberantasan Narkoba
‎
‎Di lapangan, peran Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, S.H. bersama personel Tim Elang Timur menjadi salah satu elemen penting dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
‎Tim ini dituntut tidak hanya cepat bergerak setelah menerima informasi, tetapi juga mampu melakukan penyelidikan secara cermat untuk memastikan sasaran, lokasi dan barang bukti sebelum mengambil tindakan.
‎
‎Kinerja tersebut menjadi gambaran bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja kepolisian yang profesional, disiplin dan berkesinambungan. Setiap penangkapan bukan semata-mata persoalan mengamankan seorang terduga pelaku, tetapi juga bagian dari upaya memutus mata rantai distribusi narkotika yang dapat merusak generasi muda.
‎
‎Sinergi Polisi dan Masyarakat Sangat Diperlukan
‎
‎Rangkaian pengungkapan kasus sepanjang Agustus hingga September 2026 juga memperlihatkan pentingnya hubungan antara kepolisian dan masyarakat.
‎
‎Masyarakat memiliki posisi strategis sebagai sumber informasi awal mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sementara kepolisian memiliki kewenangan dan instrumen hukum untuk melakukan penyelidikan serta penindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Karena itu, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Dibutuhkan keberanian masyarakat untuk menyampaikan informasi, dukungan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan dan seluruh elemen sosial.
‎
‎Dengan pola kerja tersebut, Polres Pasaman di bawah komando AKBP Adirawa Permana Anggawisastra bersama Satresnarkoba yang dipimpin AKP Fahrul Roji menunjukkan keseriusan dalam menjaga Kabupaten Pasaman agar tidak menjadi ruang yang nyaman bagi jaringan peredaran narkotika.
‎
‎Penegakan hukum yang konsisten, profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah merupakan modal penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman.(H.Edfi Gultom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close