Gugat Polda Sumut ke Pengadilan, Sekda Labuhanbatu Keberatan Dijadikan Tersangka

Labuhanbatu, desernews.com
Masih bertalian kasus korupsi sebelumnya yang melibatkan eks pejabat bendahara di Kesekretariatan Daerah Kabupaten Labuhan Batu hingga masuk jeruji besi karena diduga korupsi keuangan Daerah tahun anggaran 2017.
Kini Sekda Labuhan Batu, Muhammad Yusuf Siagian (MYS) yang notabene pimpinan dari pejabat yang telah ditahan Penyidik sebelumnya, menyusul ditetapkan status terperiksa oleh penyidik Polres Labuhan Batu-Polda Sumut menjadi tersangka.
Penetapan status hukum MYS menjadi tersangka oleh penyidik Polres Labuhan Batu berdasarkan surat nomor : S.Tap/35/II/RES.3.3/2023/Reskrim, tertanggal 2 Februari 2023 lalu.
Berkaitan penetapan status hukumnya sebagai tersangka dugaan korupsi bekisar 1 milyar itu, MYS yang merasa keberatan dengan keputusan penyidik Polres Labuhan Batu-Polda Sumut, pun langsung melakukan upaya pengujian soal sah atau tidaknya status tersangka yang di tuduhkan Penyidik kepadanya melalui Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat.
Menanggapi gugatan Pra Peradilan yang dimohonkan MYS kepada Ketua PN Rantauprapat, Kabid Humas Polda Sumut selaku kontrol informasi Polda Sumut jajaran Polres se Sumut, kepada media ini mengaku akan turut sertakan Bidkum Polda Sumut untuk cover Penyidik Polres Labuhanbatu.
“Kita monitor ya,” terang lulusan Akademi Kepolisian berpangkat Komisaris Besar Polisi itu.(bn/DN)




