Aceh Darussalam

Dr Taqwaddin: Mewujudkan Pemilu Beradab 2024

Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.
Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Dosen Tetap FH USK

Banda Aceh, desernews.com
Pemilu bukan hanya sekadar agenda formal, melainkan lebih dari itu, yaitu ajang memastikan kekuasaan benar-benar berada di tangan rakyat. Rakyatlah yang memilih menentukan siapa menjadi Presiden/Wapres, Anggota DPR RI, Anggota DPD, dan Anggota DPRD yang mereka anggap berkualitas dan berintegritas yang memberikan kesejahteraan melalui kebijakan-kebijakan pemerintah. Semua itu, mesti berdasarkan pilihan rakyat. Bukan hasil survey, apalagi hasil rekayasa panitia penyelenggara pemilihan.

Masalahnya bagaimanakah mewujudkan Pemilu beradab yang hasilnya benar-benar demokratis, yang dipatuhi rakyat dan diakui dunia internasional. Menurut saya ada beberapa variabel mewujudkan Pemilu beradab:

Pertama, Penyelenggara Pemilu bermoral dan berintegritas. KPU dan Bawaslu mulai dari tingkat pusat hingga TPS harus diisi oleh orang-orang jujur, etika, dan integritas. Tanpa itu semua, nonsense melahirkan Pemilu beradab.

Bukti menunjukkan bahwa hukum yang bagus sekalipun dapat dirusak oleh orang kurang integritas yang telah menimbulkan problematika etik pencalonan Wapres. Ini baru pada tataran pencalonan, belum lagi pada tahapan kampanye, pemilihan, pengumpulan dan perhitungan suara.

Bagi saya kehadiran penyelenggara Pemilu berintegritas tinggi lebih penting daripada adanya aturan-aturan hukum yang bagus. Tak masalah jika masih ada aturan hukum kurang bagus, tetapi jika dilaksanakan oleh orang-orang baik maka aturan yang kurang bagus itu akan menghasilkan suatu kebajikan.

Kedua, Rakyat Berdaulat dan Beradab. Untuk mewujudkan Pemilu beradab, tidak cukup hanya para penyelenggara saja yang berintegritas. Tetapi rakyat pun harus berdaulat dan beradab.

Kedaulatan dibuktikan adanya kebebasan rakyat memilih pasangan Capres/Cawapres serta memilih calon legeslatif (Caleg) diinginkan, yang menurut mereka berkualitas menjadi pemimpinnya. Bukan karena dipaksa, atau diiming-iming pemberian tertentu.

Kedaulatan adalah rakyat benar-benar merdeka memilih menentukan masa depan pemerintahan. Rakyat tidak dipaksa untuk memilih seseorang yang tidak patut menurut mereka. Mereka hanya ingin memilih seseorang yang dianggapnya pantas dan berkualitas.

Jangan mentang-mentang bebas memilih, maka rakyat menentukan tarif harga untuk pilihan-pilihan tersebut. Jargon “ada uang, ada suara” tidak boleh lagi ada dalam Pemilu kali ini. Jual beli suara adalah sesuatu yang tidak beradab.
Perlu control sosial mewujudkan kedaulatan dan keadaban rakyat. Kontrol ini tidak cukup hanya dilakukan oleh lembaga formal seperti Bawaslu atau Panwaslih saja, tetapi juga mesti didukung oleh organisasi lainnya ; pers, Ormas, OKP, LSM, akademisi, dan lain-lain.

Ketiga, Awasi Kecurangan. Faktor penting lainnya mewujudkan Pemilu beradab adalah tidak adanya kecurangan. Adanya kecurangan Pemilu dengan modus dan dalih apapun adalah sesuatu peristiwa memalukan yang tidak diharapkan.
Beberapa hari lalu (7/12/2023) dalam sidang Komisi DPR RI ditemukan ada isian kartu keluarga (KK) yang memiliki jumlah anggota mencapai 1300-an orang. Bukan hanya satu KK seperti itu, tetapi ada beberapa, bahkan ada KK yang anggota keluarganya mencapai 1746 orang, yang sebagian besar isinya adalah orang dewasa telah layak memilih.

Fakta ini memperlihatkan kecurangan telah didesain secara sistemik mulai dari pendataan penduduk, penentuan calon pemilih, ekspose pemenangan oleh lembaga survey, hingga pemberitaan media. Sehingga, belum pun Pemilu dilaksanakan pasangan tertentu sudah menang.

Pemberitaan pola begini menggiring para konstituen. Walaupun pada awalnya mereka sudah punya pilihan, dan bukan akan memilih pasangan yang diberitakan menang tersebut. Tetapi karena adanya justifikasi survey dan pemberitaan media, akhirnya mereka terpengaruh sehingga pada hari pemilihan memilih pasangan yang diberitakan itu. Semua ini adalah provokasi berbasis kecurangan yang dipraktekkan.

Peran lembaga pengawas harus optimal. Optimalitas para pengawas menentukan hasil Pemilu berkualitas. Hasilnya berupa Presiden dan Wakil Presiden beserta seluruh jajaran eksekutif mulai dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah desa, begitu juga dengan hasil untuk jajaran legislative, baik untuk level DPR RI, hingga ke level provinsi dan kabupaten/kota.

Hasil Pemilu berkualitas sangat penting dalam rangka mewujudkan negara yang demokratis, bukan saja dalam tataran eksekutif dan legislative, tetapi termasuk juga guna membangun kekuasaan judikatif yang berintegritas dan berkualitas. Hal ini karena, keberadaan para Hakim Agung turut ditentukan oleh peran Anggota DPR RI. Sehingga, apabila para Anggota DPR RI berintegritas dan berkualitas, maka diyakini para Hakim Agung yang dipilih oleh DPR juga akan berintegritas dan berkualitas.

Selain antisipasi potensi kecurangan, lembaga pengawas semisal Bawaslu Pusat hingga jajarannya sampai pada Bawaslu kabupaten/kota dan pada TPS-TPS (Tempat Pemilihan Suara), diperlukan juga peran optimal lembaga-lembaga nonformal (media massa, medsos, LSM, akademisi, Ormas, OKP dan lain-lain) untuk memonitor setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Keempat, Aturan yang benar dan tepat. Hemat saya untuk mewujudkan Pemilu beradab diperlukan juga aturan Pemilu yang benar dan tepat, termasuk perubahan undang-undang yang merupakan mandatori dari Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Pemilu.

Kasus Anwar Usman atau Paman Gibran yang dengan Putusannya meninjau kembali (judicial review) ketentuan dalam UU Pemilu sehingga membolehkan Calon Wakil Presiden RI berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah kabupaten/kota misalnya, dimana Putusan MK ini mengharuskan adanya perubahan UU Pemilu dan peraturan-peraturan ikutannya, termasuk Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Bahkan Peraturan KPU tentang Kampanye terkait Debat Capres/Cawapres harus merubah format menyesuaikan dengan kemampuan Gibran. Kesannya, Pemilu 2024, semua peraturan menyesuaikan dengan “kemauan Gibran”.

Kelima, Peserta Pemilu yang Fair dan Beradab. Faktor kelima menentukan terwujudnya Pemilu beradab adalah peserta Pemilu yang berkompetisi secara fair.

Peserta Pemilu adalah partai-partai politik, serta mereka yang ikut mencalonkan diri untuk dipilih sebagai calon perseorangan. Mereka ini semua haruslah beradab. Yaitu saling menghormati meskipun saling berkompitisi, bukan saling menghujat atau saling membenci, bukan pula saling menghina dan memfitnah.

Jika penyelenggara (KPU dan Bawaslu) dituntut berintegritas, maka peserta (Parpol dan Caleg) juga dituntut berintegritas dan beradab. Artinya pesertapun harus jujur, taat dan patuh pada aturan Pemilu.
Peserta Pemilu, meskipun didukung pemerintah berkuasa harus menjunjung tinggi moralitas, integritas dan aturan hukum. Jangan mentang-mentang di-back-up penguasa berkuasa lantas berbuat curang.

Kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu mengakibatkan runtuhnya semangat berdemokrasi yang berdampak turunnya kepercayaan publik nasional maupun internasional.

Keenam, Keikhlasan Pemerintah untuk Suksesi. Hemat saya apa yang dilakukan oleh Presiden SBY menjelang berakhirnya masa kepempinan nasional yang beliau pimpin, selayaknya menjadi teladan keikhlasan pemerintah untuk suksesi.

Pemerintah harus ikhlas mengakhiri kekuasaannya. Akhiri rezim secara baik-baik, secara layak dan patut serta mencerminkan etika pemerintahan. Tidak perlu cawe-cawe membangun dinasti. Jangan paksakan seseorang yang belum layak menjadi Cawapres, apalagi dengan cara tidak etis dan melanggar konstitusi.

Idealnya, siapapun berkuasa harus berlapang dada mengikhlaskan kekuasaannya berakhir. Keikhlasan ini penting ditindaklanjuti agar pergantian kepempimpinan nasional berjalan mulus konstitusional.

Keikhlasan hati, sikap, dan tindakan untuk melepaskan kekuasaan secara terhormat akan memperlihatkan kewibawaan dan keteladan seorang pemimpin yang negarawan.

Insya Allah jika keenam elemen yang saya paparkan di atas dilaksanakan dengan baik, maka Pemilu 2024 akan beradab dan menghasilkan pemimpin berintegritas, berkualitas, diakui dan dipatuhi rakyat. Semoga..

Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S. Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Dosen Tetap FH USK (TJ/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close