Berita PilihanEkBisNasional

600 konsumen Bank BTN Belum Terima Sertifikat Rumah Meski Sudah Melunasi Kredit

Jakarta, desernews.com
Berdasarkan temuan Ombudsman Republik Indonesia, sekitar 600 konsumen Bank Tabungan Negara belum menerima sertifikat rumah, meski sudah melunasi Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.

600 konsumen Bank Tabungan Negara yang belum menerima sertifikat rumah, meski sudah melunasi Kredit Pemilikan Rumah itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia.

Sejumlah wilayah kabupaten/kota tempat 600 konsumen Bank Tabungan Negara yang belum menerima sertifikat rumah, meski sudah melunasi Kredit Pemilikan Rumah itu masing-masing berada di Kota Medan, Kabupaten Bandung, Sumedang, Garut, Kabupaten Gresik dan Kota Bitung.

Seluruh kabupaten/kota tersebut menjadi sampel kajian cepat yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika menyampaikan, 600 konsumen ini belum mengadu ke Ombudsman. Akan tetapi, angka tersebut didapatkan dari hasil temuan Ombudsman saat turun ke lapangan.

“Dengan adanya kajian Ombudsman ini, diharapkan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cepat. Jika rata-rata harga rumah itu anggaplah Rp200 juta maka total nilainya mencapai Rp120 Miliar yang coba kita selamatkan dari 600 konsumen yang belum menerima sertifikat ini,” ujar Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika seperti dikutip MEDAN INSIDER dari website resmi Ombudsman Republik Indonesia pada hari Minggu, 1 Januari 2023.

Jumlah kasus bisa lebih 600
Yeka Hendra Fatika lebih lanjut menjelaskan, jumlah kasus bisa saja lebih dari itu, karena 600 kasus ini hanya sampel.

Namun demikian, Ombudsman Republik Indonesia mendorong pihak Bank Tabungan Negara untuk melakukan upaya perbaikan pelayanan Kredit Pemilikan Rumah.

Kemudian, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika merinci beberapa saran perbaikan yang diberikan pihaknya.

Pertama, agar Bank Tabungan Negara mempertegas jangka waktu kepastian penyelesaian permasalahan pemenuhan sertifikat konsumen yang telah melunasi Kredit Kepemilikan Rumah yang ditetapkan melalui Keputusan Direksi Bank Tabungan Negara.

Kedua, agar BTN memperkuat kelembagaan Customer Care Division atau CCD sebagai bagian dari pengelolaan pengaduan masyarakat dan Credit Operation Division (COD), untuk percepatan penyelesaian permasalahan pemenuhan sertifikat konsumen di kantor cabang Bank Tabungan Negara.

Ketiga, agar Bank Tabungan Negara melakukan optimalisasi dana jaminan, dana talangan dan dana program penyelesaian dokumen sebagai alternatif solusi penyelesaian masalah Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara.

Keempat, penguatan koordinasi antara Bank Tabungan Negara dengan Pengadilan Negeri setempat untuk menerbitkan penetapan pengadilan agar Bank Tabungan Negara dapat mewakili pengembang yang sudah tidak aktif atau manajemennya tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia juga menyarankan agar Bank Tabungan Negara dengan Kantor wilayah ATR/BPN setempat untuk menerbitkan sertifikat pengganti dalam hal sertifikat induk hilang akibat pengembang yang sudah tidak aktif atau manajemennya tidak diketahui keberadaannya.

Kelima, Ombudsman meminta agar Bank Tabungan Negara membuat rancangan skema penyelesaian nonlitigasi permasalahan pemenuhan sertifikat konsumen yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Human Capital Compliance and Legal Bank Tabungan Negara, Eko Waluyo menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.

Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division tersebut bertugas melakukan profiling sebagai upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan freeze kepada Notaris/PPAT yang kinerjanya tidak baik.

“Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan kami dalam merespons pengaduan konsumen yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas,” ujar Eko dalam kesempatan yang sama.

Eko juga menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman yang telah melakukan kajian terkait pencegahan maladministrasi pada layanan Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara.***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close