Daerah

Dirut PDAM Tirta Malem Terkesan Abaikan Peraturan Bupati Karo Tentang Kewajiban Jaminan Sosial Terhadap Karyawannya

Kantor PDAM Tirta Malem Jalan Let Jen Jamin Ginting Kabanjahe (Foto/Ist)

Tanah Karo, Desernews.com

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang layak bagi pemberi kerja dan pekerja .

Peraturan Bupati Karo nomor 24 tahun 2016 bab IV pasal 4 ayat 1 yang menyatakan setiap pemberi kerja dan pekerja wajib ikut serta dalam kepersertaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hal berbeda yang dilakukan Dirut PDAM Tirta Malem Kabanjahe yang terkesan mengabaikan peraturan Bupati Karo sekali gus mengebiri hak- hak pekerja yang selama ini bekerja tanpa ada jaminan sosial kecelakaan kerja di jajaran PDAM tersebut.

Dari keterangan Dirut PDAM Tirta Malem Kabanjahe, Jonara Tarigan via selulernya kepada Wartawan , Rabu (15/7/2021) diketahui jumlah karyawannya yang bertugas di kantor dan di lapangan sebanyak 112 orang.

“Pegawai PDAM Tirta Malem Kabanjahe berjumlah 112 orang. Hingga saat ini mereka belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya singkat

Sementara pengakuan dari beberapa petugas atau pekerja yang sering berada dilapangan bagian penagihan dan pemasangan penyambungan air kerumah pelanggan mengaku sering merasa khawatir.

Apabila disaat melakukan pekerjaan bisa mengalami kecelakaan kerja, tanpa adanya jaminan sosial kecelakaan kerja yang sewaktu-waktu sangat mengintai keselamatan pekerjaannya”Ujarnya. (Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close