Dampak Kebobolan Bank Aceh Syariah Membuat Terperanjat Semua Pihak

Pengamat ekonomi dan politik Aceh Akademisi UNMUHA
Banda Aceh, desernews.com
Sangat mengejutkan publik, Bank Aceh Syariah (BAS) yang dikenal sebagai sistem keuangan berbasis Syari’ah kebobolan, bank milik Pemerintah Aceh. Hal ini di sampaikan oleh DR. Taufiq A. Rahim kepada Wartawan di Banda Aceh.
Pengamat ekonomi dan politik Aceh itu mengatakan terjadi transaksi mencurigakan senilai Rp 2.000.000.000 lebih. Uang ini bersumber dari satu orang nasabah berinisial EM. membuka kotak pandora yang lebih besar dan semakin memperjelas terjadinya indikasi kejahatan finansial terselubung, kelalaian sistemik, dan potensi keterlibatan elite bank sendiri.
“Pengungkapan ini mesti dimulai dari kronologi awal yang diperoleh rekening atas nama EM di Cabang Pembantu Peunayong, Bank Aceh Syariah (BAS), transaksi keuangan menerima dana senilai nominal Rp200 juta dari seseorang berinisial D pada akhir tahun 2022. Maka terjadi kejanggalan awal yaitu, dengan waktu hanya berselang 48 hari pada tahun 2022, dana tersebut ditarik tunai Kembali sepenuhnya, ini tanpa ada laporan Cash Transaction Report (CTR) yang semestinya menjadi kewajiban mutlak terhadap transaksi keuangan bank dalam mengawasi transaksi bernilai besar, sebagai upaya kontrol likuiditas keuangan bank. Jika aktivitas transaksi keuangan ini berlangsung lama dapat mengganggu solvabilitas bank dan berdampak terhadap operasional internal bank lainnya,” ucap Dosen UNMUHA tersebut.
Namun demikian, tidak hanya sampai disitu ternyata sesuatu yang mengejutkan serta mencurigakan adalah total aliran masuk ke rekening EM. pada kurun waktu tertentu diperkirakan taksiran nominalnya mencapai Rp 2 miliar lebih. Akan tetapi, sampai dengan saat ini belum jelas asal-usul dana tersebut berasal. Demikian juga penggunaannya sebagai bentuk kontrol moneter sebagai usaha menjaga keseimbangan ekonomi dari kepemilikan uang milik masyarakat atau nasabah, serta tidak disalahgunakan diluar transaksi yang tidak wajar.
Hal yang prinsipil dalam bisnis keuangan perbankan berdasarkan kepercayaan (trusted) yang dibangun, juga menjunjung tinggi etika-moral. Disamping itu, jika berlaku tidak adanya transparansi keuangan, tak ada verifikasi, juga tidak ada pelaporan keuangan seperti atau Suspicious Transaction Report (STR). Hal ini sebuah kemestian kewajiban terhadap pembuatan dalam nominal besar untuk transaksi, apalagi adanya usaha yang mengandung indikasi trasnsaksi keuangan tidak wajar.
Dalam menjaga aktivitas dan keseimbangan ekonomi yang salah satunya mesti dijaga oleh Bank Aceh Syari’ah (BAS), sepatutnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan PPATK. Kepada Bank Sentral atau Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas keuangan, dapat mengambil tindakan berkaitan “bank failure practices”, juga dana yang berhubungan dengan beredarnya informasi ditengah publik, dan syarat mutlak bisnis keuanangan berdasarkan kepercayaan (trusted). Makanya perlunya pengungkapan serta penelusuran terhadap; Pertama, transaksi serta arus aliran dana di rekening milik EM, serta masuknya uang dari D. Kedua, Segera melakukan audit keunagan serta investigasi terhadap personal dan manajemen Bank Aceh Syari’ah (BAS) Cabang Peunayong; dan ketiga, diperlukan ketegasan sanksi yang dilakukan oleh PPATK, secara administrasi, hukum, bahkan dipidanakan bagi siapapun yang terlibat terhadap kesalahan praktik keuangan perbankan tersebut.
Demikian juga adanya otoritas pengawasan dai BI dan OJK, jika memiliki hubungan dengan internal manajemen BAS termasuk Direksi, Komisaris dan Pengawas ditengah sorotan sistem syari’ah yang menjadi perhatian berbagai pihak berlaku dalam praktik perbankan di Aceh. Hal ini diperkirakan berhubungan dengan kerusakan sistem manajemen serta unsur pengelolaan BAS yang dibanggakan oleh Pemerintah Aceh. Ini harga diri dan martabat Aceh yang dipertaruhkan sebagai sebuah kebanggaan praktik keuangan dan perbankan berbasis syari’ah serta menjunjung tinggi etika-moral yang Islami.
Demikian juga masih beredar ditengah masyarakat Aceh bahwa, spekulasi bahwa kejadian ini bukan sekadar keteledoran, karena manajemen bank dikenal rapi dan disiplin dalam menjaga kepercayaan publik. Dapat saja memiliki modus lainnyas yang terstruktur keterlibatan oknum petugas, pejabat, hingga jajaran direksi. Karena dapat saja dipatikan dunia kejahatan keuangan dan perbankan. Hal ini sudah sangat jamak dipahami yaitu, dua modus klasik sering digunakan praktik pencucian uang (money laundering) dan pencurian internal (internal fraud/theft). Dalam hal ini, Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syari’ah (BAS), memberhentikan jabatan Para Direksi dan Komisaris BAS, bahkan jika perlu Para Pengawas BAS yang mesti menjujung tinggi prinsip syari’ah dan etika-moral yang Islami.
Dalam hal ini, terhadap illegal perbankan dengan modus, adanya keterlibatan dengan ikhtiar menyamarkan asal-usul dana ilegal agar dalam praktik manajemern bank tampaknya sah. Ini dilakukan melalui serangkaian aliran transaksi kompleks, juga adanya trannsfer antar rekening bank, bahkan adanya penarikan tunai, termasuk dilakukan usaha pembelian aset, dan sebagainya dengan cara-cara yang licik. Maka dalam konteks kasus BAS, praktik aliran dana Rp 2 miliar yang masuk ke rekening EM, ini dilakukan tanpa asal-usul dana yang jelas dan kemudian ditarik tunai dalam bentuk praktik bagian dari tahapan placement and layering, dua tahap awal dalam praktik pencucian uang.
Kemudian, dalam bentuk skema ini yang melibatkan pegawai atau pejabat bank bersangkutan yang menyalahgunakan akses sistem untuk memindahkan, menarik, atau mengaburkan dana nasabah atau dana operasional bank. Jika transaksi yang dilakukan EM dalam bentuk dari manipulasi yang direstui atau difasilitasi oleh oknum internal. Dengan demikia terindikasi adanya dugaan bahwa ini adalah bagian dari skema penggelapan uang, bukan sekadar pencucian. Dan ini menjadi tanggung jawab Pengawas Internal Keuangan BAS, kata DR. Taufiq Abd Rahim.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap regulasi sector keuangan yang memiliki system yang sangat sensitif, kata Taufiq terdeteksi ,secara baik pada saat terjadinya kesalahan cepat tanggap. Konon pula adanya penarikan tunai senilai ratusan juta hingga miliaran tanpa CTR dan STR, tanpa kepahaman terhadap gejala yang tidak lazim. Karena itu, jika pengawasan terus lemah, sistem keuangan syariah yang selama ini dijual sebagai sistem berbasis etika-moral Islami, malah dimanfaatkan secara legal terhadap pelaku kejahatan keuangan dan perbankan syari’ah.
Dalam hal ini, landasan hukum pelanggaran ini adalah, skandal ini berpotensi regulasi penting, antara lain: UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang AML/KYC (Anti Money Laundering & Know Your Customer); dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3, 4, dan 5). Secara hukum berpotensi mendapatkan hukum penjara maksimal selama 20 tahun, kemudian denda miliaran rupiah, bahkan pencabutan izin praktik perbankan. Jangan-jangan kemungkinan, kasus ini bisa berkembang menjadi skandal perbankan daerah terbesar di Aceh.
Juga tidak terbayangkan jika menggunakan nama “syariah” justru digunakan untuk menyembunyikan kejahatan finansial. Sangat miris bahwa, promosi perbankan syariah sebagai solusi etika-moral Islami dirusak oleh niat jahat memperkaya diri dan kelompok, berlebel syari’ah. Ini mesti diungkapkan secara jelas, transparan, bernilai ketentuan hukum, tanpa pandang bulu demi menjaga harkat, martabat serta marwah Aceh. Dapat saja ini bukan satu-satunya kasus penyimpangan praktik keuangan perbankan di BAS, karena bank ini juga memiliki rekening misterius dalam praktik keuangan perbankan di Aceh yang berbasis syari’ah , pihak Bank Aceh Syariah yang di konfirmasi tidak berhasil.(TJ/DN)




