Curi Cincin Emas, Pelaku Diciduk Polisi dari Rumah.

Tanah Karo, desernews.com
Sondang Salestinus Sagala (51), warga Jalan Lingkar Karo Indah, Kecamatan Kabanjahe terpaksa mendatangi Polres Karo untuk membuat laporan pengaduan.
Pasalnya dia mengalami pencurian sehingga kehilangan satu buah cin-cin emas seberat 10 gram yang disimpannya didalam di laci lemari pakaian didalam kamarnya.
Kasus pencurian ini terjadi pada hari Minggu (10/9/2023) sekira jam 22:00 wib firumah korban Jalan Lingkar Karo Indah Kelurahan Padang Mas Kabanjahe sehingga kasusnya ditangani Polres Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, CPHR, CBA, kasus ini langsung ditindak lanjuti adanya Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 334 / IX / 2023 / SPKT /Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara Tanggal 11 September 2023 pelapor dari korban.” Jelas Kasat kepada wartawan Selasa(12/9/2023).
Dilanjut Kasat lagi, dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial JP (38) warga Jalan Kapten Selamat Ketaren, Kabanjahe berhasil ditangkap Senin(11/9), sekira jam 10.00 Wib di Gang Ginting Sinterem Kelurahan Gung Leto.
Dari penangkapan tersebut turut juga berhasil diamankan barang hasil pencurian berupa 1 cincin emas seberat 10 gram milik korban.
“Saat ini pelaku JP sudah kita tahan dalam proses Sidik dalam perkara pencurian sesuai pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maskimal 7 tahun penjara”, Jelas Kasat.(FS-Ring)




