
Pematangsiantar, Desernews.com – Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara pertanahan guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik objek tanah di lapangan.
Sidang pemeriksaan setempat dilakukan dengan turun langsung ke lokasi objek yang menjadi pokok perkara. Langkah tersebut bertujuan memperoleh gambaran faktual mengenai batas bidang tanah, luas lahan, serta kondisi riil yang berkaitan dengan dokumen pertanahan yang dimiliki para pihak.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menekankan pentingnya verifikasi lapangan sebagai upaya menjaga akurasi data pertanahan sekaligus mendukung kepastian hukum. Pemeriksaan setempat juga menjadi instrumen penting untuk meminimalkan potensi sengketa berkepanjangan akibat perbedaan data administratif dan kondisi fisik di lapangan.
Selain memastikan keabsahan data, sidang ini turut mendorong transparansi proses penanganan perkara pertanahan dengan melibatkan pihak-pihak terkait secara langsung. Kehadiran petugas pertanahan di lokasi diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi masyarakat serta mempercepat penyelesaian permasalahan yang ada.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pertanahan, khususnya dalam penanganan sengketa dan pengendalian perkara tanah secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. (BS/KSR/DN)




