Kalam Sembiring SE: Tudingan Jual Beli Proyek Utusan Bupati Karo Tidak Benar, Berita Bohong Harus Dipertanggung Jawabkan

Tanah Karo, desernews.com
Terbitnya tentang adanya pemberitaan disalah satu media dengan tudingan yang menyebut adanya jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo menuai perbincangan masyarakat.
Dalam berita itu disebut dan menuding adanya jual beli proyek dilakukan oleh utusan Bupati Karo, namun hal ini sama sekali tidak didasarkan pada alasan yang jelas maupun bukti yang sah.
Hal ini disampaikan Ketua Masyarakat Lembah Pemerhati Alam [MALEMPA] Kabupaten Karo, Kalam Sembiring SE didampingi Sekertaris David dengan tegas mengatakan, bahwa dalam berita itu adanya dugaan jual beli proyek APBD Kabupaten Karo dan juga menyebut adanya oknum yang mengaku utusan Bupati untuk meminta proyek kepada pejabat desa maupun OPD tidak benar sama sekali.
Ditegaskannya, bahwa informasi tersebut tidak benar sama sekali dan tidak memiliki dasar bukti yang kuat. Ini tidak benar sama sekali, jadi jangan buat berita bohong,” ujarnya.
Menurutnya, pemberitaan yang beredar itu hanya bersumber pada keterangan sepihak yang belum jelas darimana asal usul kebenarannya.
“Kami melihat tuduhan itu hanya bersumber dari informasi yang belum jelas kebenarannya sama sekali,” ucapnya kepada wartawan, Rabu [6/8/2025].
Lanjutnya lagi, Pemkab Karo selama ini menjalankan pengelolaan APBD secara transparan dan sesuai aturan.
Mekanisme pengadaan proyek diatur ketat oleh undang-undang dan diawasi oleh banyak pihak
Setiap program pembangunan yang didanai APBD harus melalui proses perencanaan, pelelangan dan pengawasan resmi, baik oleh DPRD, Inspektorat, maupun lembaga pengawas lainnya.
Jadi saya tegaskan, tidak ada instruksi resmi dari bupati untuk mengutus pihak tertentu meminta proyek atau menekan perangkat desa,” tegasnya.
Begitu juga disampaikan Sekretaris MALEMPA, David, bahwa tuduhan seperti ini berpotensi merusak citra pemerintah daerah dan mengganggu kepercayaan publik.
“Kontrol sosial itu penting, tapi harus berdasarkan data dan bukti yang akurat dan jangan asal sebut. Kalau memang ada oknum yang berbuat di luar aturan, tentu itu bukan Perintah Kabupaten Karo, untuk itu mari selesaikan lewat jalur hukum, bukan dengan melempar tuduhan yang belum jelas di media,” ucap David.
MALEMPA menilai, Pemkab Karo saat ini sedang berupaya memperkuat akuntabilitas dan keterbukaan dalam semua sektor, termasuk pengadaan barang dan jasa. Untuk itu kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mudah termakan isu yang belum terbukti.
“MALEMPA mendukung pemberantasan KKN, tapi kami menolak segala bentuk fitnah yang bisa memecah kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara dari berbagai sumber mengatakan, bisa saja ada yang berupaya memanfaatkan nama Bupati Karo untuk melakukan upaya tidak terpuji dan mengaku orang dalam atau keluarga dari Bupati Karo.
“Padahal sebenarnya tidak demikian, orang itu bisa sengaja jual nama Bupati Karo Antonius Ginting untuk mendapatkan sesuatu dengan berbagai dalih, ini perlu ditelusuri, sebab isu sudah berkembang,” jelasnya.[FS-Ring]




