BWI Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Harta Benda Wakaf 2025

Tebing Tinggi, Desernews.com
Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tebing Tinggi menggelar kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Harta Benda Wakaf Tahun 2025 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kasubbag TU Kemenag Kota Tebing Tinggi, Ketua MUI Kota Tebing Tinggi, para Kepala KUA Kecamatan se-Kota Tebing Tinggi, serta puluhan peserta dari kalangan Nazir Wakaf dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM).
Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi juga turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Kepala Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pendaftaran, Muhammad Ariyanto, S.H., hadir mewakili instansinya sekaligus menjadi narasumber dengan materi Tata Cara Penerbitan Hak Tanah atas Tanah Wakaf.
Dalam pemaparannya, Ariyanto menekankan pentingnya kepastian hukum terhadap aset wakaf agar dapat memberikan perlindungan serta manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Penerbitan sertifikat hak atas tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memastikan aset wakaf terlindungi secara hukum dan dapat diberdayakan untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
BWI Kota Tebing Tinggi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas para nazir dalam memahami aspek hukum, kebijakan, serta teknik pemberdayaan harta benda wakaf. Dengan demikian, aset wakaf tidak hanya menjadi “aset diam”, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan interaktif, ditandai dengan diskusi yang hangat antara peserta dan narasumber. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab serta pembagian materi sosialisasi kepada seluruh peserta. (Red/BS/DN)




