Buron 3 Bulan, Pelaku Curat Dibekuk Polisi
Palas, desernews.com
Setelah sempat buron 3 bulan pelaku perampas handphone pelajar berisnial ,RMS(37) warga Lingkungan III ,Kelurahan Pasar Sibuhuan , Kecamatan Barumun ,Kabupaten Padanglawas (Palas) diciduk polisi dirumahnya ,Rabu (10/3/2021) sekira pukul 20.30 WIB
Sementara teman pelaku berinsial AK (23) warga lingkungan yang sama ,sampai saat ini masih melarikan diri dalam pengejaran petugas Polsek Barumun .
Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kapolsek Barumun ,AKP Miftahuddin mengatakan, kedua pelaku melakukan tindak kejahatan pencurian disertai pemberatan terjadi sekitar bulan Desember 2020,sekira pukul 14.30 WIB disalah satu gubuk dilokasi kebun kelapa sawit yang berada di Pasar Baru ,Kelurahan Pasar Sibuhuan
Dikatakan, pada saat itu korban Rudi Alpiandi Hasibuan seorang pelajar bersama dua orang temannya ,sedang duduk didalam gubuk ,kemudian datang dua orang yang mengendarai sepeda motor berhenti didepan gubuk tempat duduknya pelapor
Kata Kapolsek, pelaku RSN mendatangi Rudi Alpiandi Hasibuan sambil memegang sebilah parang mengatakan ,” Makai Ganja Kalian Disini ya ,” tudingnya kepada para pelajar tersebut .
Akibat diancam pelaku dengan sebilah parang ,lanjut Kapolsek , korban Rudi Alpiandi meletakan handphone miliknya dilantai gubuk,ungkap AKP Miftahuddin
Kemudian pelaku RSN mengambil handphone milik korban merek OPPO type A1K ,lalu mengajak temannya AK pergi dari lokasi dengan mengunakan sepeda motor, imbuhnya
Setelah itu pelapor bersama kedua temannya mengejar dengan mengunakan sepeda motor ,namun kedua pelaku tidak ditemukan dan langsung melaporkan kejadian pencurian itu kepihak Polsek Barumun
Akibat kehilangannya handphone tersebut ,pelajar ini mengalami kerugian material Rp 900 ribu ,terang Kapolsek
“Pelaku ditangkap di rumahnya ,sebelumnya sempat buron selama 3 bulan,”katanya
Kapolsek menambahkan, pelaku digiring ke Mapolsek Barumun untuk mempertanggung jawaban perbuatanya .Saat diintrogasi petugas , pelaku RSN mengakui perbuatannya mengambil handphone milik korban dibawah ancaman sebilah parang .
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone OPPO AIK dan Sebilah parang dari tersangka RSN,pungkasnya (ISN/DN)