Advertisement

Buron 3 Bulan, Pelaku Curat Dibekuk Polisi 

Tersangka RSN pelaku pencurian disertai pemberatan bersama barang bukti handphone hasil curian dan sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban .

Palas, desernews.com

Setelah sempat buron 3 bulan pelaku perampas handphone pelajar berisnial ,RMS(37) warga Lingkungan III ,Kelurahan Pasar Sibuhuan , Kecamatan Barumun ,Kabupaten Padanglawas (Palas) diciduk polisi dirumahnya ,Rabu (10/3/2021) sekira pukul 20.30 WIB

Sementara teman pelaku berinsial AK (23) warga lingkungan yang sama ,sampai saat ini masih melarikan diri dalam pengejaran petugas Polsek Barumun .

Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kapolsek Barumun ,AKP Miftahuddin mengatakan, kedua pelaku melakukan tindak kejahatan  pencurian disertai  pemberatan terjadi sekitar bulan Desember 2020,sekira pukul 14.30 WIB  disalah satu gubuk dilokasi  kebun kelapa sawit yang berada di Pasar Baru ,Kelurahan Pasar Sibuhuan

Dikatakan, pada  saat itu korban Rudi Alpiandi Hasibuan seorang pelajar bersama dua orang temannya ,sedang duduk didalam gubuk ,kemudian datang dua orang yang mengendarai sepeda motor berhenti didepan gubuk tempat duduknya pelapor

Kata Kapolsek, pelaku RSN mendatangi Rudi Alpiandi Hasibuan sambil memegang sebilah parang mengatakan ,” Makai Ganja Kalian Disini ya ,” tudingnya kepada para pelajar tersebut .

Akibat diancam pelaku dengan sebilah parang ,lanjut Kapolsek , korban Rudi Alpiandi meletakan handphone miliknya dilantai gubuk,ungkap AKP Miftahuddin

Kemudian pelaku RSN  mengambil handphone milik korban merek OPPO  type A1K ,lalu mengajak temannya AK  pergi dari lokasi dengan  mengunakan sepeda motor, imbuhnya

Setelah itu pelapor bersama kedua temannya mengejar dengan mengunakan sepeda motor ,namun kedua pelaku tidak ditemukan dan langsung melaporkan kejadian pencurian itu kepihak Polsek Barumun

Akibat kehilangannya handphone tersebut ,pelajar ini mengalami kerugian material Rp 900 ribu ,terang Kapolsek

“Pelaku ditangkap di rumahnya ,sebelumnya sempat buron selama 3 bulan,”katanya

Kapolsek menambahkan, pelaku digiring  ke Mapolsek Barumun untuk mempertanggung jawaban perbuatanya .Saat diintrogasi petugas , pelaku RSN mengakui perbuatannya mengambil handphone milik korban dibawah ancaman sebilah parang .

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone OPPO AIK dan Sebilah parang dari tersangka RSN,pungkasnya (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih