Advertisement

Miliki Narkotika, Petani dan Supir di Palas Diciduk Polisi 

Dua pengedar  narkotika berinsial DH dan SS menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas)

Palas, desernews.com

Dua pengedar narkotika jenis Shabu di Desa Sungai Korang ,Kecamatan Hitaraja Tinggi ,Kabupaten Padanglawas (Palas) diciduk Satresnarkoba Polres Padanglawas ,Kamis (11/3/2021)sekira pukul 15.30 WIB.

Kedua pengedar tersebut berinsial DH (38) seorang petani  dan SS(34) sebagai supir motor , keduanya  warga Desa Sungai Korang ,Kecamatan Hitaraja Tinggi ,Kabupaten Padanglawas (Palas) .

Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Narkoba ,AKP Agus Manimbul Butar -Butar .SH mengatakan, tertangkapnya kedua pengedar Shabu ini berkat informasi dari masyarakat .

Bahwa di Desa Sei Korang ,Kecamatan Hutaraja Tinggi , dua orang warga berisnial DH dan SS memiliki narkotika jenis Shabu .

Mendapat informasi tersebut , kata Agus , personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan serta penggerebekan .Berhasil menangkap DH dan SS .

‘Dari tangan keduanya diamankan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 3,07 gram dalam 6 plastik klip Transparan ,dua unit handphone dan uang Rp 23.000,,”terang Agus .

Kedua pengedar bersama  barang bukti narkotika  langsung diboyong ke Mapolres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya .

Atas kepemilikan narkotika tersebut ,kedua pengedar dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ,pungkas Agus (ISN/DN).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih