Advertisement

Bupati TSO Bersama Forkopimda Palas Gelar Rakor PPKM 

Bupati Padanglawas ,H.Ali Sutan Harahap (TSO) bersama Forkopimda mengelar rakor penerapan PPKM dipendopo rumah dinas Bupati ,Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan .

Palas, desernews.com

Bupati Padanglawas (Palas) H.Ali Sutan Harahap (TSO)  bersama Forkopimda  Kabupaten Padanglawas  mengelar rapat koordinasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

Rakor ini digelar bersama Bupati Padanglawas beserta jajaran Forkopimda ,di Pendopo rumah dinas Bupati,Selasa (9/2/2021)

Pemberlakuan PPKM Mikro  akan diterapkan pemberlakuannya  mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).

Bupati H.Ali Sutan Harahap (TSO,) memastikan kabupaten Palas akan menerapkan PPKM Mikro. “Setiap kecamatan ,kelurahan dan desa se kabupaten Palas wajib memiliki posko dalam menerapkan PPKM Mikro ,”tegasnya

Kata TSO , Pemkab Palas serius bersama Forkopimda untuk tangani pencegahan pandemi Covid -19 sebagai bentuk komitmen .

“Prinsip basisnya mikro yakni di tingkat desa harus ada posko.  karena berkaitan dengan update data dan reportase dari seluruh dinamika yang terjadi di desa dan kelurahan .  Maka masing-masing desa dan  Kelurahan wajib punya posko,” jelas TSO

” Yang pernah berkontak erat sesuai hasil tracing, akan disiapkan tempat isolasi di desa. Hal ini kita lakukan untuk menekan penyebaran Covid – 19 di wilayah Kabupaten Palas ”, terangnya.

Bupati telah menginstruksikan ,pemerintah kecamatan menyiapkan tempat isolasi bagi pasien yang dinyatakan positif tanpa gejala ,ujarnya

Sebelumnya Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK mengatakan, penerapan PPKM Mikro tidak jauh beda dengan format kampung tangguh yang sudah diterapkan sebelumnya di Kabupaten Palas

. “Kita punya best practice kampung tangguh, karena format SOP PPKM Mikro sangat mirip kampung tangguh yang sudah punya referensi akan hal itu,” tambah Kapolres

Pembahasan penerapan PPKM berskala Mikro bersama jajaran Forkopimda untuk pemberlakukan di mulai 9 sampai 22 Ferbuari 2021

Kapolres Jarot menjelaskan, rakor ini menindak lanjuti instruksi Mendagri Nomor ;03 Tahun 2021 terkait penanganan virus Corona (Covid-19) tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro .

Menurut Kapolres, Permendagri Nomor :03 Tahun 2021 tersebut harus diimplementasikan dengan pemberlakukan pembatasan fengan melibat Kecamatan dan desa dimasing -masing wilayah se Kabupaten Palas (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih