Bupati TSO Bersama Forkopimda Palas Gelar Rakor PPKM
Palas, desernews.com
Bupati Padanglawas (Palas) H.Ali Sutan Harahap (TSO) bersama Forkopimda Kabupaten Padanglawas mengelar rapat koordinasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
Rakor ini digelar bersama Bupati Padanglawas beserta jajaran Forkopimda ,di Pendopo rumah dinas Bupati,Selasa (9/2/2021)
Pemberlakuan PPKM Mikro akan diterapkan pemberlakuannya mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).
Bupati H.Ali Sutan Harahap (TSO,) memastikan kabupaten Palas akan menerapkan PPKM Mikro. “Setiap kecamatan ,kelurahan dan desa se kabupaten Palas wajib memiliki posko dalam menerapkan PPKM Mikro ,”tegasnya
Kata TSO , Pemkab Palas serius bersama Forkopimda untuk tangani pencegahan pandemi Covid -19 sebagai bentuk komitmen .
“Prinsip basisnya mikro yakni di tingkat desa harus ada posko. karena berkaitan dengan update data dan reportase dari seluruh dinamika yang terjadi di desa dan kelurahan . Maka masing-masing desa dan Kelurahan wajib punya posko,” jelas TSO
” Yang pernah berkontak erat sesuai hasil tracing, akan disiapkan tempat isolasi di desa. Hal ini kita lakukan untuk menekan penyebaran Covid – 19 di wilayah Kabupaten Palas ”, terangnya.
Bupati telah menginstruksikan ,pemerintah kecamatan menyiapkan tempat isolasi bagi pasien yang dinyatakan positif tanpa gejala ,ujarnya
Sebelumnya Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK mengatakan, penerapan PPKM Mikro tidak jauh beda dengan format kampung tangguh yang sudah diterapkan sebelumnya di Kabupaten Palas
. “Kita punya best practice kampung tangguh, karena format SOP PPKM Mikro sangat mirip kampung tangguh yang sudah punya referensi akan hal itu,” tambah Kapolres
Pembahasan penerapan PPKM berskala Mikro bersama jajaran Forkopimda untuk pemberlakukan di mulai 9 sampai 22 Ferbuari 2021
Kapolres Jarot menjelaskan, rakor ini menindak lanjuti instruksi Mendagri Nomor ;03 Tahun 2021 terkait penanganan virus Corona (Covid-19) tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro .
Menurut Kapolres, Permendagri Nomor :03 Tahun 2021 tersebut harus diimplementasikan dengan pemberlakukan pembatasan fengan melibat Kecamatan dan desa dimasing -masing wilayah se Kabupaten Palas (ISN/DN)