Banyak Bangunan Permanen di Lahan Tak Jelas, Pemko Siantar Lakukan Penertiban

Siantar, desernews.com
Jajaran Pemko Siantar melakukan penertiban pembangunan di kawasan kuburan MR X di Jalan Vihara, Siantar Selatan, Kamis (2/5/2024).
Dalam penertiban itu, petugas Satpoll PP membawa batu padas dan memasukkan ke dalam mobil truk Satpol PP. Sementara petugas lainnya memasang spanduk berisi tulisan larangan membangun di kawasan pekuburan MR X yang merupakan aset Pemko Siantar.
Tidak beberapa lama, T boru Sinaga datang ke lokasi dan langsung ribut dengan petugas Satpol PP. Ia protes atas tindakan Pemko Siantar yang menghentikan pembangunan.
“Kalau memang ditertibkan, jangan hanya saya. Tapi semua bangunan yang di sini harus dibongkar,” ujar T Boru Sinaga. Ia juga meminta Satpol PP mengembalikan batu padas yang sempat diambil.
Menurutnya, Pemko Siantar bertindak diskriminatif lantaran hanya dia yang dilarang membangun. Sementara puluhan bangunan yang sudah lama berdiri dibiarkan saja.
T Boru Sinaga mengaku siap jika dilarang membangun karena ia juga menyadari lokasi tersebut adalah lahan pekuburan MR X. Namun seluruh bangunan yang sudah bediri bertahun-tahun diminta harus dibongkar.
Dalam kesempatan itu, Sekda Kota Siantar Junaidi Sitanggang yang ikut di lokasi menjelaskan bahwa pelarangan itu dilakukan karena lahan tersebut merupakan aset Pemko Siantar. Sementara bangunan yang sudah sempat berdiri, Junaidi mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil untuk dilakukan pertemuan.
Saat ditanya apakah Pemko Siantar berencana membongkar bangunan tersebut, Junaidi tidak memberikan jawaban tegas.
“Kita kumpulkan dulu, supaya dibicarakan agar semua saling memahami,” ujarnya.
Setalah beberapa lama berdebat dengan T br Sinaga, jajaran Pemko Siantar meninggalkan lokasi. Sementara spanduk pelarangan pembangunan tetap terpasang di lokasi.
Informasi dihimpun, kawasan pekuburan MR X disediakan oleh Pemko Siantar yang berdekatan dengan RSU Djasamen Saragih. Namun seiring berjalannya waktu, banyak pihak yang mendirikan bangunan permanen untuk tempat usaha dan tidak ada tindakan Pemko Siantar.(sp/DN)




