Daerah

Polsek Labuhan Ruku Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Mediasi

Ist

Batubara, desernews.com
Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi atau Restoratif Justice kasus penganiayaan yang melibatkan dua warga Desa Pahang Kecamatan Talawi, Kabupaten Bara.

Adapun korban, Asriza Perdana (35) dan pelaku Muhammad Fauzi alias Nanang (19). Keduanya merupakan warga Desa Pahang Kecamatan Talawi.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto membenarkan hal tersebut, Minggu (5/5/2024).

Riswanto menjelaskan peristiwa saat ayah korban melihat pelaku sedang mencuri di ladang milik Kadir Simangunsong.

Kemudian korban melarang, namun pelaku yang tidak terima langsung memukul korban.

“Pelaku memukul 2 kali mata kanan korban sehingga memar dan dada sebelah korban dipukul pelaku sebanyak 3 kali sehingga mengalai memar,” ucapnya.

Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Labuhan Ruku untuk mendapatkan keadilan.

“Soal penganiyaan ini, kita melakukan Restoratif Justice. Korban dan pelaku sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan ditandai dengan surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tandasnya.(gs/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close