Edarkan Ganja Dilapo Tuak, Dua Pria Diciduk Tekab

Tanah Karo, desernews.com
Dua laki-laki berinisial JG (37), warga Jalan Desa Singa Gang Melati VI Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe dan PS (50) warga Jalan Perwira Kelurahan Gung Leto Kecamatan Kabanjahe terpaksa diamankan ke Polres Karo, Jumat (18/2/2024) sekira jam 21:00 wib karena nekat mengedarkan narkoba jenis ganja di salah satu lapo tuak di Jalan Kabanjahe -Tigapanah.
Dari hasil penggeledahan, dari JG diamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering dengan berat 13,55 gram siap dijual.
Dan ditempat yang sama ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering dengan berat 1,50 gram dan 1 buah puntung rokok yang sudah tercampur narkotika jenis ganja setelah ditimbang dengan berat Brutto 0,70 gram milik PS dan pengakuannya, bahwa dia membeli narkotika jenis ganja dari JG.
Selain itu juga disita uang tunai sebesar 30 ribu rupiah yang diduga dari hasil penjualan ganja dan 1 buah kotak rokok merk Union milik JG.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H. TOBING, S.H, didampingi KBO Iptu hendrik Tarigan yang disampaikan Kasi Humas Iptu Sahril Lubis mengatakan, penangkapan berawal dari Informasi yang didapat oleh petugas dan langsung ditindaklanjuti.
Selanjutnya pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar lokasi sehingga mengamankan terhadap 2 orang laki-laki karena diduga memiliki narkoba jenis ganja.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari kedua pelaku” kini pelaku sudah diamankan di Polres Karo untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan proses hukum” Ujarnya. (Fs-Ring)




