Daerah

Buntut Kutipan Uang Beli Kado ke Siswa SDN 046575 Kutabuluh Gugung, Kepsek Larang Siswa Bersekolah

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Karo. (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Adanya laporan orang tua siswa terkait pungutan uang beli kado untuk pernikahan anak seorang guru di Sekolah Dasar Negeri 046575 Kutabuluh Gugung Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo berbuntut panjang.

Pasalnya, Kepala SDN 046575 Kutabuluh Gugung, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo Atang Peranginangin, terkesan mulai mengancam para siswa dengan melarang bersekolah sehingga para murid seolah tertekan dan menjadi takut.

Menurut laporan beberapa orang tua murid, anak mereka dilarang masuk sekolah jika belum memiliki akte kelahiran dan hal ini dinilai dapat menekan mental para anak didik yang belum mengerti apa-apa.

Menurut salah seorang orang tua siswa kepada wartawan melalui telepon selulernya ,anak saya dilarang masuk sekolah karena belum memiliki akte kelahiran, padahal sudah saya sampaikan kalau akte kelahirannya masih dalam pengurusan.”Ujarnya
Minggu (6/2/2022)

Begitu juga disampaikan orang tua siswa lainnya, jangan karena kepala sekolah yang bermasalah sehingga anak mereka yang menjadi sasaran,jangan terlalu otoriter, emangnya sekolah itu punya nenek moyangnya. “Kalau ada masalah selesaikan sendiri jangan siswa dikorbankan “Ujarnya dengan nada agak tinggi.

Ditambahkannya lagi, jika memang anak mereka dilarang bersekolah, perwakilan orang tua siswa bisa langsung melapor ke Menteri Pendidikan biar dipecat sekalian.

“Saya akan langsung buat rekaman video keluhan ke Pemerintah biar sekaligus viral, selama inipun kami orang tua siswa selalu mengiyakan permintaan sekolah,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan Drs Eddi Surianta Surbakti, M.Pd, Senin (7/2/2022) sekira jam 11:00 wib belum dapat dikonfirmasi karena masih rapat di Kantor Bupati Karo.(Ring-FS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close