Advertisement

Blok Sumut Pertanyakan SK Aulia Rahman Pj Walikota Medan yang Hanya Diteken Pj Gubsu

Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni

Medan, desernews.com
Terungkap bahwa SK Wakil Walikota Medan Aulia Rahman menjadi Pj. Walikota Medan bukan pejabat Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) yang meneken. SK Aulia Rahman berbeda dengan 11 Pj. kepala daerah lainnya yang diteken oleh pejabat Kemendagri.

Hal itu menjadi pertanyaan masyarakat mengapa SK Pj. Walikota Medan Aulia Rahman tersebut yang meneken ternyata hanya Pj. Gubsu Agus Fatoni.

“Dari data yang kami terima, SK Aulia Rahman jadi Pj. Walikota Medan yang meneken bukan pejabat Kemendagri, akan tetapi si Agus Fatoni selaku Pj. Gubsu. Apa tak salah yang dibuat si Agus itu? Aulia Rahman itu bukan PNS, dia itu Wakil Walikota Medan, dan mantan anggota DPRD. Kok bisa sesuka si Agus berbuat demikian,” ungkap Wakil Ketua Relawan Blok Sumut (RBS) Hasanul Arifin Rambe di Medan, Jumat 4 Oktober 2024.

Menurut Hasanul yang akrab disapa Gopal Ram, SK Pj. Walikota Medan Aulia Rahman tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Setahu publik, yang menandatangani dan mengeluarkan SK penjabat (Pj) kepala daerah adalah pejabat dari pemerintahan pusat seperti kementerian dalam negeri.

“Sejak kapan seorang Pj bisa membuat dan meneken SK Pj. Siapa yang membuat aturan itu? Medan ini bung?,” tegasnya.

Hasanul menilai ada yang tidak beres dengan birokrasi yang dibuat Pj. Gubsu Agus Fatoni terhadap legalitas jabatan Pj. Walikota Medan Aulia Rahman.

“SK Pj. Walikota Medan Aulia Rahman dengan nomor: 800/10298 tertanggal, Medan 23 September 2024, ditandatangani oleh Pj. Gubsu Agus Fatoni,” tegas Hasanul.

Sementara, kata Hasanul, 11 Pj. kepala daerah lainnya, SK nya yang menandatangani a.n Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Plh Sekreraris Ditjen Suryawan Hidayat ST.

“Yang 11 itu PNS, Aulia Rahman Wakil Walikota Medan. Mana yang lebih terhornat? Aulia Rahman itu dipilih oleh rakyat Medan. Agus Fatoni jangan asal-asalan bertugas di Sumut,” serunya.

Hasanul pun berharap Mendagri Tito Karnavian mengevaluasi SK Pj. Walikota Medan Aulia Rahman dan mengganti Pj. Gubsu Agus Fatino dengan orang yang memiliki integritas.

“Tolong perbaiki SK Pj. Walikota Medan Aulia Rahman dan ganti Agus Fatoni dengan pejabat yang berintegtitas. Jika tidak, jangan salahkan gelombang aksi protes akan tetus datang bergantian ke Kantor Gubsu,” tandas Hasanul Arifin Rambe. (AT)

Berita Terkait

Satu Komentar

  1. Izin ketua
    Ketua itu salah baca
    Bang aulia itu Plt Wali Kota
    Bukan pj ketua
    Pj gubsu bisa meneken sk plt dan itu sk nya bersifat waktu ketua
    Kalau pj itu memang yang neken kemendagri
    Tapi untuk plt dan pjs yang memakai batas waktu hanya 1 bulan 20 hari itu bisa sah saja di teken pj gubsu ketua

    Izin ketua
    Perbanyak literasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih