Daerah

Bersama Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Lakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Galang, DeserNews.com

Bhabinkamtibmas Polsek Galang Polresta Deli Serdang Bripka FK Tambunan bersama Tiga Pilar, melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)di Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Kamis, (07/07/2021)

Kegiatan PPKM berupa Penyemprotan disinfectan disalah seorang rumah warga Desa Sei Karang.Hal ini bertujuan guna percepatan penanganan dan pengendalian covid-19 berbasis mikro serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di Desa Sei Karang.

Pada pelaksanaanya, Kegiatan ini dihadiri oleh Kades Desa Sei Karang Muhammad Nur, Kanit Provos Polsek Galang Ipda RP. Tampubolon, Babinsa Desa Sei Karang Serda Sofyanto, Polmas Desa Sei Karang Bripka FK Tambunan, Tim Tracing dari UPT Puskesmas Galang, Bidan Desa Nur Sinta dan perangkat Desa Sei Karang.

Saat dikonfirmasi Iptu RP Tampubolon sebagai Perwira dari Polsek Galang Yang mengawasi kegiatan tersebut mengatakan kepada awak Media ini, hendaklah kita semua mengindahkan dan mematuhi Prokes Covid-19 berupa 5 M dimasa pandemi ini.

“Selain itu kegiatan ini juga untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam penerapan Prokes guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan terciptanya lingkungan yang sehat serta terhindar dari Virus Corona,” jelas RP Tampubolon.

“Dan Semoga Pandemi Covid-19 ini segera berlalu, dimana kita bisa beraktifitas seperti biasa kembali,”pungkasnya.(use/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close