Daerah

Berduaan di Hotel, Sepasang Personel Polres Tebing Tinggi Tertangkap Basah

Ilustrasi.

Tebing Tinggi, desernews.com
Sepasang personel Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Brigadir W dan Bripka R (Polwan) tertangkap basah saat berduaan di sebuah hotel di Jalan Letda Sujono, Kota Medan.

Informasi yang dihimpun, Sabtu (10/9/2022), Polwan yang tertangkap tersebut sudah memiliki suami yakni, Bripka Dirga yang juga bertugas di Polres Tebing Tinggi. Sedangkan, Brigadir W diketahui statusnya masih lajang.

Peristiwa berlangsung pada Kamis (8/9/2022) pukul 00.05 WIB di Kota Medan. Keduanya ditangkap langsung oleh suami Bripka R, Bripka Dirga, dengan didampingi oleh beberapa personel lainnya.

Namun saat akan ditangkap, Brigadir W langsung kabur dari kamar dan pergi meninggalkan hotel menggunakan mobil.

Salah satu sumber menceritakan bahwa hubungan spesial antara Bripka R dan Brigadir W sudah lama dicurigai oleh sang suami, namun belum ada bukti kuat sehingga ia belum mengambil langkah apapun.

Namun setelah kejadian ini, diketahui Bripka Dirga telah melaporkan hal tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sumut.

“Informasi yang saya dapat, suami Polwan itu sudah membuat laporan ke Polda, karena pada saat menggerebek ada didampingi oleh Propam Polda Sumut,” ujar sumber.

Diketahui, saat ini sepasang pelaku zina tersebut sudah dinonaktifkan jabatannya di Sat Lantas Polres Tebing Tinggi, dan dalam rangka pemeriksaan.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP M Kunto Wibisono saat dikonfirmasi, belum memberikan jawaban.

Terpisah, Kasi Propam Polres Tebing Tinggi, AKP Jamintar membenarkan informasi terkait dua personel Polres Tebing Tinggi yang tertangkap basah berduaan di hotel.

“Informasinya, Bripka R dan Brigadir W saat itu baru keluar dari kamar hotel. Kejadian itu disaksikan langsung oleh suaminya yakni, Bripka Dirga yang datang dengan personel Propam Polda Sumut,” kata Jamintar saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2022).

Jamintar mengatakan bahwa saat ini keduanya sedang berada di dalam sel Propam dan menjalani pemeriksaan.

“Kapolres Tebing Tinggi bersama Propam dan jajaran lainnya akan segera menggelar sidang kode etik terkait kasus zina yang melibatkan Bripka R dan Brigadir W. Sedangkan untuk kasus pidananya sudah ditangani Propam Polda Sumut,” katanya.

Terkait tindakan tegas yang akan diberikan oleh Polri apabila keduanya terbukti melakukan perzinahan ini, Jamintar mengaku bahwa keduanya akan dipecat.(kc/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close