44 Warga Tidak Memakai Masker Diberikan Sanski Sosial Push Up dan Mengucapkan Pancasila .
Palas, desernews.com
Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) terdiri dari personel Satpol PP,TNi dan Personel Polres Padanglawas ,kembali melaksanakan operasi razia yustisi Perbup 31 Tahun 2020 tentang penerapan protokoler kesehatan dan penerapan hukum pencegahan dan pengendalian Covid -19
Kegiatan operasi razia yustisi digelar di Jalinsum KI Hajar Dewantara Sibuhuan simpang jalur dua ,kelurahan Pasar Sibuhuan ,Kecamatan Barumun ,Sabtu (17/10/2020)
Kasat Pol PP dan Damkar Palas, Ronny Syaiful, S.Sos, M.M melalui Kabid Ops , Khoiruddin Siregar mengatakan , dalam pelaksanaan penerapan sanksi disiplin prokes sebanyak ,44 warga terjaring melanggar prokes tidak memakai masker beraktivitas diluar rumah .
“Bagi warga yang melanggar prokes diberikan sanski sosial berupa pushup sebanyak 20 kali dan menyanyikan lagu Indonesia raya serta pengucapan Pancasila ,”ungkap Khoiruddin Siregar
Kata Kabid Ops Satpol PP Pemkab Palas , bagi warga yang melanggar ketentuan Perbup 31 Tahun 2020 diberikan gantungan karton manila untuk memilih sanski sosial sesuai Pasal 7 ayat 4 Perbup 31 Tahun 2020 .
“Setelah selesai diberi sanski sosial ,warga yang melanggar Prokes dan Perbup 31 Tahun 2020 mendapat pembinaan dari petugas dan diberikan masker untuk dipakai agar selalu disiplin memakai masker ,”ungkapnya
Operasi razia yustisi ini sebagai bentuk penegakan hukum prokes ,sebagai efek jera bagi warga yang melanggar agar membiasakan diri untuk memakai masker saat berada diluar rumah atau melakukan kegiatan aktivitas diluar rumah .
Selain memakai masker ,tambah Khoiruddin , masyarakat diimbau ,untuk disiplin menerapkan pola 4 M yaitu ,memakai masker , mencuci tangan dengan sabun , menjaga jarak serta menghindari kerumunan sesuai anjuran pemerintah pada situasi pandemi Covid -19 saat ini .
Kabid Ops Satpol PP Pemkab Palas mengimbau ,warga terus meningkatkan kewaspadaan untuk tetap disiplin memakai masker ,salah satu langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kabupaten Palas khususnya (ISN)