Advertisement

Bawa Tuak Suling, Dua Supir dan Kernet Diamankan Polres Padanglawas

Dua orang supir dan kenet mobil angkutan umum diamankan Sat Sabhara Polres Padanglawas .Karena kedapatan membawa miras jenis tuak suling sebanyak 9 kardus .

Palas ,desernews.com 

Sat Sabhara Polres Padanglawas (Palas) bersama Polsek Barumun mengelar razia penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah hukumnya dengan sasaran judi ,miras disejumlah titik lokasi ,Rabu (27/1/2021) dinihari pukul 01.00 WIB .

Disaat razia pekat ,mencurigai bus angkutan umum membawa minuman keras .Lalu petugas melakukan penyetopan di Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ,ditemukan 7 kardus yang isinya tuak suling didalam bus tersebut .

Dalam waktu bersamaan ,mobil travel Avanza yang parkir diberam jalan Jalinsum Sibuhuan -Sosa ,tepatnya di Sigala -gala ,Kecamatan Barumun dicurigai membawa miras .

Personil Polsek Barumun yang sedang melakukan patroli rutin menghampiri mobil travel Avanza tersebut dana melakukan pemeriksaan .Ternyata dibagasi belakang ditemukan dua kardus yang isinya tuak sulingan .

Ketiga orang tersebut berinsial MAS dan JR yang merupakan supir dan kenek bus bersama barang bukti minuman keras sebanyak 7 kardus jenis tuak sulingan berserta bus angkutan umum diamankan di Mapolres Padanglawas

Sementara satu orang lagi berinisial BSB merupakan supir travel Avanza yang kedapatan membawa miras jenis tuak sulingan juga digelandang ke Mapolres Padanglawas bersama barang bukti ,2 kardus yang berisikan tuak sulingan dan satu unit mobil Avanza .

Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. M. Husni Yusuf, SH membenarkan penangkapan ketiga orang  yang kedapatan membawa miras jenis tuak sulingan

“Begitu terjaring, MAS, JR dan BSJ beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres, untuk proses lanjutan,”kata Yusuf

Yusuf menambahkan ,selain  dua unit mobil,turut diamankan  sembilan kardus berisi tuak sulingan  sebagai barang bukti.

Terhadap dua supir serta kenet bus angkutan umum tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang, Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban minuman beralkohol,” tandasnya (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih