Ancam Orang Tua dengan Parang, DPH Diamankan Polsek Sosa
Ditemukan Ganja Dalam Sakunya
Palas, desernews.com
Berawal dari tingkah lakunya yang kurang terpuji, mengancam orang tua kandung dengan sebilah parang. Akhirnya sang anak berurusan dengan kepolisian .
Atas dasar laporan orang tua sendiri kepada pihak Polsek Sosa, bahwa anaknya DPH (27) warga Desa Pasar Ujung Batu Sosa, Kecamatan Sosa , telah melakukan pengancaman terhadap dirinya di dalam rumahnya di Desa Gunung Baringin ,Kecamatan Sosa .
Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito.SIK melalui Kasat Narkoba ,AKP Agus Manimbul Butar -Butar .SH mengatakan, pelaku DPH ditangkap ,Jumat (27/11/2020) sekira pukul 07.30 di tempat kejadian perkara (TKP ) Desa Gunung Baringin yang merupakan rumah orang tua kandungnya
Dikatakan, akibat ulahnya sendiri yang melakukan pengancaman dengan mengunakan sebilah parang terhadap orangtua kandungnya ,akhirnya tersangkut sebagai penguna narkotika jenis ganja .
Kata Agus , ditangkapnya DPH berawal dari informasi yang diterima pihak Polsek Sosa dari orangtua pelaku ,bahwa dirinya diancam dengan parang oleh anak kandungnya sendiri sehingga mengancam keselamatan jiwanya .
Setelah menerima informasi melalui telepon seluler dari orangtua pelaku tersebut , Kanit Reskrim Polsek Sosa ,Iptu Mhd Taupik Siregar .SH bersama anggota ,langsung mendatangi salah satu rumah di Desa Gunung Baringin .
Sesampai di rumah tersebut , petugas mengamankan DPH telah melakukan pengancaman terhadap orangtua kandungnya untuk dibawa ke Polsek Sosa guna menjalani pemeriksaan .
“Pada saat petugas melakukan penggeledahan ,dari saku celana pelaku DPH ,ditemukan dua bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat sebesar 2,73 gram dan tiga lembar kertas tik tak serta satu buah celana pendek ,”terang Agus M.Butar -Butar.
Saat dintrogasi ,lanjut Agus , DPH mengakui bahwa daun ganja kering tersebut dan kertas tik tak merupakan miliknya .Selanjutnya untuk proses lebih lanjut DPH dijebloskan kedalam sel tahanan Polres Padanglawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,pungkasnya (ISN/DN)