Advertisement

AMCTA Demo di Mapolrestabes Medan, Desak Kapolrestabes Tangkap Direktur PT Maha Akbar Sejahtera

Medan, desernews.com
Sejumlah massa Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) menggelar aksi demonstran di depan Markas Mapolrestabes Medan, mendesak Kapolrestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT. Maha Akbar Sejahtera (MAS) yang membuka Usaha di Lahan Garapan, Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (13/03/2025).

Pasalnya, PT. Maha Akbar Sejahtera (MAS) yang diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan atau yang diduga tak memiliki legalitas Usaha Pabrik Peleburan Besi. Aksi massa unjuk rasa Aktivis Mahasiswa ini sempat memanas saat para aksi massa pengunjuk rasa memaksa masuk ke dalam Polrestabes Medan untuk menjumpai Kapolrestabes Medan.

“Kami meminta agar Kaporestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT.Maha Akbar Sejahtera (MAS) karena yang diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan dan legalitas usaha, mendirikan Pabrik di Tanah ilegal atau tidak sah,” teriak Rapi Lamnur Siregar saat menggelar aksi massa demonstran di depan Markas Mapolrestabes Medan, Jalan H Mohammad Said, Medan, pada Kamis (13/03/2025).

Dalam pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) yang disampaikan Rapi Lamnur Siregar, mereka juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang untuk segera turun langsung dan memberikan sanksi tegas terhadap Pabrik Peleburan Besi Foundry dan Workshop PT. Maha Akbar Sejahtera (MAS) yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan akibat kegiatan Operasional Pabrik tersebut. Diduga tidak memiliki AMDAL, UPL dan APL.

“Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat melakukan penyalahgunaan manipulasi data serta meminta kepada Polrestabes Medan untuk memeriksa dan tangkap Direktur PT. Maha Akbar Sejahtera (MAS) yang diduga telah menggelapkan Pajak demi keuntungan pribadi,” sebut Rapi Lamnur Siregar, pada Kamis (13/03/2025).

Aksi massa demonstran membubarkan diri setelah surat pernyataan sikap dan tuntutan para demonstran diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, yang diduga tak memiliki sejumlah legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Foundry dan Workshop PT. Maha Akbar Sejahtera berlokasi di Lahan Garapan Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (10/03/2025) dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap Pabrik Peleburan Besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui Ketuanya Rapi Lamnur Siregar.

Kepada wartawan dilokasi, Rapi Lamnur Siregar menuturkan, berdasarkan Observasi yang telah dilakukan Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA), yang diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT. Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan Pabrik Peleburan Besi Foundry dan Workshop yang didirikan di Lahan Garapan dan yang diduga tidak memiliki legalitas Bangunan yang sah.

“Berdasarkan hasil investigasi Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA), ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya Pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan Lahan/Tanah, AMDAL, Analisis Pengaruh Lingkungan (APL) dan upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL),” ujar Rapi Lamnur Siregar didampingi Tim Investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Di jelaskan Rapi Lamnur Siregar, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 Tahun atau denda maksimal Rp. 750 Juta sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 Tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1,5 Miliar sesuai Pasal 43 Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009.

“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari Tahun 2021 hingga Tahun 2025, Pabrik tersebut yang diduga tidak membayar Pajak sehingga mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang,” sebut Rapi Lamnur Siregar, pada Kamis (13/03/2025).

Oleh sebab itu, tambah Rapi Lamnur Siregar, pihaknya meminta Bupati Deli serdang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang untuk memproses laporan Dumas Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan Operasional Pabrik Peleburan Besi tersebut.

“Sementara itu, Direktur PT. Maha Akbar Sejahtera (MAS), Hazri Fadillah Harahap ketika saat dikonfirmasi tim wartawan melalui lewat via sambungan teleponnya, enggan mengangkat. Bahkan, konfirmasi lewat via WhatsAppnya juga tidak dijawab hingga berita ini diturunkan,” pungkasnya.(Mic Jegger)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih