Tanaman Ganja 26 Batang Antarkan Dua Sitepu Kebalik Jeruji

Tanah Karo, Desernews.com
Nasib apes dialami dua marga Sitepu,betapa tidak, dia berharap mendapatkan uang dengan cara menanam tanaman ganja , akhirnya berbuah petaka sehingga berurusan dengan pihak yang berwajib dan masuk penjara.
Hal ini dilakukan oleh PS (31) pekerjaan bertani alamat Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi atau sesuai KTP Desa Sukanalu Kecamatan Naman Teran dan ES (26) pekerjaan bertani alamat Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi atau sesuai KTP Desa Sukanalu Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo.
Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Hendri D.Tobing,SH melalui KBO Iptu Hendrik Tarigan kepada wartawan,Sabtu (7/8/2021) sekira jam 09:30 wib membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Lanjut dijelaskannya,penangkapan kedua tersangka ini atas adanya info yang diterima pada, Rabu (5/8/2021) sekira jam 21:00 wib dari sumber.”Kedua tersangka ini ditangkap dari salah satu rumah di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi”ujarnya.
Disambungnya lagi dari hasil penggeledahan , petugas menemukan narkotika jenis ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas koran dan dibalut lagi dengan plastik yang ditemukan didepan pintu rumah saat penangkapan, dan beratnya 1900 gram.
Selain itu ditemukan juga narkotika jenis ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan biji ganja beratnya 1300 gram didalam goni plastik warna putih di atas kamar mandi rumah tersebut.
Ketika dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku,PS menerangkan ,bahwa ganja itu di perolehnya dengan cara menanamnya sendiri di perladangan Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi.
Adanya pengakuan dari tersangka , sekira pukul 23.00 wib, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo langsung menuju lokasi penanaman bersama dengan PS dan ES.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 26 batang pohon ganja dengan ketinggian antara 35 centimeter hingga 175 centimeter disela sela pohon kopi.

Keesokan harinya , Kamis ( 5/8/2021) sekira pukul 08.30 wib pohon ganja itu dicabuti bersama kedua tersangka dengan didampingi oleh perangkat desa Sempa Jaya.
“Kini kedua tersangka sudah diamankan berikut ganja miliknya ke Polres Karo untuk dilakukan proses hukum “Jelasnya.(Ring)





