Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Resto dan Villa Roboh Dibedil Polisi

Tiga orang pelaku spesialis pencurian di Villa dan Resto Oemah Sambal milik Chaverius Sembiring [45] warga Jalan Kenang Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo diungkap Polisi.
Ketiga pelaku berinisial JT [41], HMS [41], dan TT [27] berhasil ditangkap dan kini telah ditahan di sel Polres Karo.
Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan, SH, menjelaskan, bahwa ketiga pelaku ini ditangkap hari Rabu [12/3/2025] sekira pukul 01.00 WIB, dari dua lokasi berbeda yaitu, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabanjahe, Kabupaten Karo”Dua di antaranya adalah residivis kasus yang sama,” ujarnya kepada wartawan, Rabu [12/3/2025].
Lanjutnya lagi, kejadian ini diketahui pada Senin (3/3/2025) sekira jam 06.00 WIB ketika Chaverius Sembiring mendapat telepon dari rekannya, Suheri Bukit, yang menginformasikan bahwa pintu Resto Oemah Sambal miliknya dalam keadaan terbuka.
Mendapat info itu, Chaverius langsung mengecek lokasi dan melihat sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya satu set sound system, satu set drum listrik merek Yamaha, satu unit mesin kopi, satu gitar akustik, satu mesin genset, satu set peralatan karaoke, satu televisi 42 inci, exhaust fan, dan 13 tabung gas elpiji 3 kilo gram dan total kerugian . Total kerugian mencapai 77 juta rupiah.
Dari kejadian itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polisi dan langsung dilakukan penyelidikan oleh Kanit I Pidum Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H. bersama anggotanya dan diterima info ,bahwa keberadaan para pelaku Pancur Batu dan Kabanjahe.
Saat ditangkap para pelaku sempat melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas sehingga menyerah.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya 1 set drum elektrik merek Yamaha, 1 unit televisi merek LG warna hitam, 1 set sound system (mixer, subwoofer, dan speaker) warna hitam dan 1 set kunci yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” tegas AKBP Eko Yulianto. [FS-Ring]




