Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Desa Tanjung Pulo Disorot Warga

Tanah Karo, desernews.com
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR yang bertujuan untuk memperbaiki kwalitas hunian rumah masyarakat yang tidak layak huni di Kabupaten Karo sudah berjalan beberapa tahun.
Dengan adanya program ini,masyarakat sangat terbantu untuk menempati rumah layak huni, namun beberapa dalam program ini ada yang diduga tidak tepat sasaran sehingga menjadi sorotan di masyarakat.
Salah satu program yang sedang berjalan di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo yang mendapat program BPSP tersebut disorot masyarakat.
Pasalnya, program bedah rumah itu yang mendapatkan disinyalir merupakan keluarga dan orang dekat kepala desa termasuk para staf dan Sekretaris desanya.
Diketahui program yang dimotori Anggota DPR-RI tersebut diduga jadi ajang KKN oleh oknum Kepala Desa dan bekerja sama dengan orang – orang yang mengaku tim dari salah satu anggota legislatif dengan melakukan pemotongan sejumlah uang serta mengarahkan belanja bangunan ke salah satu toko bangunan. tertentu.
Dari penuturan seorang warga, S Tarigan kepada wartawan, Selasa (18 /2/2025) mengatakan bahwa mereka diarahkan untuk belanja bagan ke salah satu toko bangunan.
“Kami sering kecewa karena bahan bangunan yang mereka pesan selalu terlambat datang sehingga sampai tahun 2025 banguna tak kunjung selesai di bangun. Padahal, bangunan hanya sebatas rehap dengan biaya 20 jutaan, tapi yang diterima hanya sekitar 17.500.000 rupiah serta tambahan pengeluaran untuk biaya pendamping desa,” ujarnya.
Selain Desa Tanjung Pulo sejumlah desa belum selesai pengerjaan program BPSP dan mulai di soal warga karena beraroma KKN diluar prosedur yang berlaku.
Karena penerima BSPS rata-rata berpenghasilan menengah keatas dan tidak bekerja secara berkelompok, ada yang mempunyai rumah kontrakan, tidak berdomisili tetap, tidak lahan pribadi, umur masih dibawah 58 tahun dan perangkat serta sekdes juga menjadi penerima BSPS.
Tindakan Kepala Desa dan Sekdes Tanjung Pulo tersebut telah menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022, sebab Sekdes yang memiliki rumah gedung mendapatkan BSPS yang dibangun disamping rumahnya.
Dan juga pihak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera II diduga mengabaikan sikap kurang kehati-hatian dalam bekerja atau dapat dikategorikan menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.
Dari hal diatas para pendamping program BSPS Dan Kepala Desa dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain pasal tentang penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan perbuatan melawan hukum lainnya.(FS -Ring)




