Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Amrizal: Mohon Supaya Transparan

Foto: Istimewa

Medan, desernews.com
Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Amrizal ke Polrestabes Medan sejak Juni 2024 kini memasuki babak baru. Tidak puas dengan kinerja Satreskrim Polrestabes Medan, Amrizal melaporkan mantan Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba yang saat ini menjabat sebagai PS Kasubdit 3 direskrimum Polda Sumut, ke Divisi Propam Mabes Polri.

Laporan tersebut dibuat pada 10 Januari 2025 dengan nomor SPSP2/000108/2025/BAGYANDUAN. Seminggu kemudian, pada 17 Januari 2025, Divisi Propam Mabes Polri mengeluarkan surat nomor B27/-b/I/WAS.2.4/2025/Divpropam yang menyatakan bahwa laporan Amrizal telah dilimpahkan ke Biro WASSIDIK Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Amrizal mengaku kecewa dengan penanganan laporannya yang dianggap tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Laporan saya terkesan diabaikan, bahkan diduga sengaja diperlambat. Saya mencurigai adanya permainan antara oknum polisi dan pihak terlapor,” ujar Amrizal dengan nada geram saat diwawancarai media.

Amrizal mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi. Ia meminta Divisi Propam dan Bareskrim Polri mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam memperlambat penanganan kasus ini.

“Jika penanganan di Polrestabes Medan tetap mandek, ini bukan hanya soal kasus saya, tapi juga menyangkut integritas institusi kepolisian. Masyarakat harus tahu apakah hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait profesionalisme dan transparansi penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Hingga saat ini, masyarakat menunggu langkah tegas dari Divisi Propam Mabes Polri dalam menyelesaikan kasus tersebut. (RH)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close