Daerah

Ungkap Kasus Pencurian di SD Negeri 040446 Kabanjahe, Melawan Saat Ditangkap, Kaki Pelaku Dapat Jatah Dua Peluru

Kapolres Karo AKBP Eo Yulianto, SH,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmanu Tarigan, SH saat paparkan kasus pencurian.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Kasus pencurian yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 040446 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe yang terjadi beberapa hari lalu diungkap Polres Karo. Dengan adanya kasus pencurian ini sehingga pihak sekolah mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolres Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan, S.H. dalam paparannya kepada wartawan, bahwa ada lima unit Chromebook yang hilang dicuri dari sekolah tersebut,” ujarnya kepada sejumlah media di Mapolres Tanah Karo.

Lanjut disampaikannya, bahwa kasus ini bermula adanya laporan yang diterima Sat Reskrim Polres Karo pada Rabu (11/9/2024) lalu dari pelapor Juneidi Sembiring, S.Pd.

Dalam laporannya, Juneidi Sembiring, SPd melaporkan telah kehilangan barang-barang elektronik milik Sekolah Dasar Negeri 040446 Kabanjahe.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin(9/9/2024) dan lima unit Chromebook merk Axio hilang dari ruang kepala sekolah sehingga pihak sekolah mengalami kerugian sebesar 46.775.000 juta rupiah.

“Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial TWT(29), pada Rabu (18/09/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warnet di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe,” jelas Kapolres.

Ditambahkannya, penangkapan ini tidak berjalan mulus karena pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dan petugas sempat memberikan tembakan peringatan, tapi pelaku tidak menghiraukannya.

Takut targetnya lolos, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan menembak kedua kaki pelaku hingga menyerah. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan sebelum ditahan di Mapolres Tanah Karo,” tambah AKBP Eko Yulianto.

Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan menambahkan bahwa barang bukti berupa lima unit Chromebook dan satu charger telah berhasil diamankan.

“Saat ini, pelaku sedang menjalani penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap AKP Ras Maju Tarigan.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close