Daerah

Beli Jagung Rebus Pakai Uang Palsu, Pelaku Diamankan Polsek Tanjung Morawa

Ketiga pengedar upal yang diamankan Polsek Tanjung Morawa.

Tanjung Morawa, desernews.com
Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Jajaran Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tiga orang pengedar uang palsu, Kamis (7/3/24).

Ketiganya, Aseng Nainggolan (40), Rinawati Marbun (37) warga Simpang Pena, Medan Denai, Kota Medan serta Ramadhan Ritonga (48) warga Gang Dame Dusun VII Marindal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit didampingi Kanit Reskrim Iptu Suyadi, Sabtu (9/3/24) siang mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula Kamis (7/3/24) sekira pukul 22.00 wib, Aseng Nainggolan dan Rinawati Marbun beli jagung rebus di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Ketika itu penjual jagung curiga dan mengatakan kepada kedua orang tersebut bahwa uang mereka palsu.

Mendengar itu, keduanya, Aseng Nainggolan dan Rinawati Marbun bergegas hendak melarikan diri. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Mendapat laporan, tidak lama berselang Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suyadi bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Tak jauh dari lokasi kejadian, Aseng Nainggolan dan Rinawati Marbun ditangkap petugas.

Usai menangkap kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan kemudian menangkap Ramadhan Ritonga di Gang Dame Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Ketika itu dirinya sedang menemui temannya yang bernama Mujiardi dan petugas menyita uang palsu sebesar Rp 1,8 juta.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti uang palsu diangkut ke Mapolsek

Saat diinterogasi, Aseng Nainggolan dan Rinawati Marbun mengaku mendapatkan uang palsu dari Ramadhan Ritonga sebanyak Rp 500 ribu.

Uang palsu Rp 500.000,- tersebut dibeli dengan harga Rp 200.000 dari Ramadhan Ritonga.

Sementara Ramadhan Ritonga mengaku mendapatkan uang palsu dari Chandra (DPO) warga Mandala.

Chandra menjual uang palsunya di sebuah warung yang tidak diketahui di Mandala.

Dengan membeli Rp 300.000 ribu upal, maka mendapatkan uang palsu senilai Rp 3.000.000.(03/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close