Daerah

Fungsi WAG Forum Silaturahmi BKM Kota Tebingtinggi, Bukan Untuk Percakapan Dukung Mendukung Capres

H. Zulfan Hidayat (kiri) saat menghadiri Acara Arisan BKM se-Kota Tebingtinggi, di Masjid Agung, baru-baru ini.

Tebingtinggi, desernews.com
Fungsi Grup Whatsaaps Forum Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Kota Tebingtinggi, bukan untuk percakapan dukung mendukung capres cawapres, apalagi yang sifatnya men-share video hujatan atau mengandung unsur kebencian.

“Kalau seperti itu isinya, sudah jauh menyimpang dari keberadaan fungsi forum silaturahmi, yang seharusnya penuh kebaikan dan kedamaian,” ungkap H. Zulfan Hidayat, Bendahara Gerakan Peduli Anak Yatim dan Masakin Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, yang juga pernah menjabat Ketua BKM.

Kalau pun membahas masalah politik, berkaitan dengan pilpres, janganlah terlalu jauh orang masjid sampai pada pembahasan tentang dukung mendukung atau dengan men-share video, mengandung ujaran kebencian dan memojokkan salah satu paslon. “Karena dalam WA Grup, anggotanya tidak sama pilihannya. Sehingga, tidak ada pihak yang merasa tersinggung. Isilah dengan percakapan yang saling menghargai sesama rekan pengurus BKM,” jelas H. Zulfan Hidayat, seraya menyebutkan, jangan giring opini anggota, untuk kepentingan politik sesaat.

Dikatakan H. Zulfan Hidayat, seharusnya sebagai admin tidak punya konflik kepentingan, tapi netral, kalau tidak mampu, ya keluar saja sebagai admin. “Karena WA Grup Silaturahmi BKM Kota Tebingtinggi, dibuat bukan untuk kepentingan Paslon 01,” ujarnya.

Hal itu disampaikan H. Zulfan Hidayat dalam perbincangan dengan Wartawan Dessernews.com, Sabtu (17/2/2024), terkait dengan dikeluarkannya salah seorang anggota dari percakapan grup whatsapp oleh admin Khairil Anwar, yang kebetulan anggota tersebut merupakan pendukung dari Paslon 02 Prabowo-Gibran, sedang lawan debat dari Paslon 01 Anies-Cak Imin tidak dikeluarkan. “Kalaupun ada yang dikeluarkan, seharusnya semua dikeluarkan,” sebut Zulfan tegas.

Menurut H. Zulfan, setelah dicermati isi dari percakapan di Grup Whatsapp BKM, antara pendukung paslon 01 dan 02, sebenarnya tidak ada hal yang mengandung unsur SARA atau mengganggu keutuhan sesama anggota. “Sepertinya ada unsur sentimen saja, dari admin Khairil Anwar, karena merasa tidak nyaman atas keberadaan anggota grup dari paslon 02,” ucap H. Zulfan Hidayat, sembari menyebutkan, kalau anggota yang dikeluarkan tidak pernah men-share video atau narasi, tapi hanya memberi tanggapan atau komen terhadap percakapan dari paslon 01, agar tidak terlalu tendensius dalam menilai Paslon 02.

Fungsi BKM
Menurut H. Zulfan Hidayat, sebenarnya fungsi dari Badan Kemakmuran Masjid (BKM), adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masjid serta menciptakan kenyamanan dalam peribadatan, juga menyebarluaskan ukhuwah Islamiyah dan persaudaraan sesama muslim.

Prof. H. Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Prof Kamaruddin Amin mengatakan, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) adalah badan bentukan Kemenag untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid, sebagai tempat ibadah dan sarana pelatihan umat Islam.

Prof Kamaruddin menyebutkan, tujuan BKM untuk meningkatkan kesejahteraan masjid serta tempat ibadah umat Islam lainnya atas dasar takwa melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah), dan pemeliharaan (riayah). BKM berasaskan Pancasila dan berlandaskan iman dan takwa.

Lebih jauh Prof Kamaruddin menjelaskan, tugas BKM diantaranya, melakukan advokasi dan kerja sama dengan pengurus masjid, untuk mengamankan aset dan kekayaan masjid. Melakukan pembinaan organisasi dan administrasi pengelolaan masjid.

Selain itu, melakukan koordinasi dan kerja sama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan dakwah, dalam rangka pencerahan umat melalui kegiatan taklim, tazkiyah, tilawah, dan ishlal. Mengupayakan bantuan peningkatan sarana dan prasarana, pembangunan atau rehabilitasi, dan pemeliharaan masjid.

Prof Kamaruddin menambahkan, BKM memiliki keunggulan karena memiliki struktur yang berjenjang dari pusat hingga daerah dan tertanam dengan struktur Kemenag. Kini (pascarevitalisasi), kepengurusan hybrid antara ASN dengan banyak tokoh agama.

“(Keunggulan lainnya) sebagai bentukan Kemenag, otoritatif menjadi rumah bersama, banyak organisasi kemasjidan dan aset tanah dan bangunan yang sangat besar,” ujar Prof Kamaruddin.

Ia menyampaikan, program kolaboratif BKM di antaranya diklat takmir pelopor moderasi, inventarisasi aset BKM dan advokasinya, konsultasi keluarga berbasis masjid, pendataan dan pemutakhiran data masjid, masjid adi nazir wakaf dan LAZ zakat, serta sosialisasi sertifikasi halal dan pendamping.

Dirjen Bimas Islam juga mengatakan, regulasi BKM adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid.
Penulis: H. Suhartoyo

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close