Daerah

MTQ Ke XXI dan Fahmil Qur’an Tingkat Kabupaten Karo Dibuka, Wabup: Semoga Kafilah dari Kabupaten Karo Meraih Prestasi Ketingkat Nasional

Wabup Karo Theopilus Ginting saat menghadiri acara MTQ ke XXI dan Fahmil Qur’an Tingkat Kabupaten Karo (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional dan Fahmil Qur’an Tingkat Kabupaten Karo ke XXI dilaksanakan di Gedung Van Hall Jalan Samura Kecamatan Kabanjahe.

Acara MTQ ke XXI dan Fahmil Qur’an Tingkat Kabupaten Karo ini berlangsung selama satu hari, Kamis 16 Maret 2023 yang dibuka sekira pukul 09:00 wib dan diikuti oleh peserta dari 17 Kecamatan Se-Kabupaten Karo.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting dan perwakilan dari unsur Forkopimda, FKUB, Kepala Kantor Kementerian Agama, Camat, Kepala KUA Se-Kabupaten Karo, para peserta dan undangan lainnya.

Diawal acara dilakukan dengan dengan pembacaan ayat Al-Qur’an oleh Nilawati Nasution diikuti laporan panitia yang disampaikan Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik, Maria Rasmekita Beru Barus.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan pelantikan Dewan Hakim
MTQ Nasional ke XXI Tingkat Kabupaten Karo tahun 2023 oleh Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Kabupaten Karo, Drs Dapatkita Sinulingga, nantinya dewan hakim akan menilai dan memilih Qori/Qoriah terbaik di setiap cabang dan golongan.

Dikesempatan itu Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting menyampaikan bahwa pelaksanaan MTQ ke XXI berperan dalam seleksi Tilawatil Qur’an dan Fahmil Qur’an Tingkat Provinsi sehingga kafilah dari Kabupaten Karo bisa meraih prestasi hingga tingkat nasional.

“Saya yakin jika kita bersatu dapat mengantarkan Kabupaten Karo menjadi lebih maju dalam segala aspek pembangunan termasuk di antaranya dalam hal pembinaan seni baca Al Qur’an dan pada tahun ini kita tambahkan satu cabang yaitu Fahmil Qur’an” Ujar Wakil Bupati Karo mengakhiri.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close