Daerah

Seorang Oknum Polisi dan 6 Kawannya Ditangkap Polsek Barteng Sedang Pesta Narkoba

Para pelaku yang diamankan Polsek Barumun Tengah.

Padang Lawas, desernews.com
Kanit Reskrim Polsek Barumun Tengah  Ipda Supangat SH beserta 4 org Anggota Opsnal Reskrim Polsek Barumun Tengah mengamankan  7 orang laki-laki di Desa Aek Tunjang Kecamatan Barumun Tengah (Barteng), Kabupaten Padang Padang Lawas (Palas), Minggu 29/10/2023 pukul 01.30 wib dirumah inisial IMH (41thn)

Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK melalui Kasi Penmas Sihumas, Bripka Ginda K Pohan kepada awak media Senin 30’/10/2023 siang.

Kata Ginda, penangkapan tersebut sesuai laporan Kapolsek Barteng kepada Kapolres tentang bahwa pada hari minggu 29/10′ Polsek Barteng telah melakukan penangkapan terhadap 7 orang lelaki, dan satu orang diantaranya dalah oknum polisi anggota Polsek Barteng,” katanya.

Ist.

Lanjut ginda, penangkapan tersebut adalah hasil informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu sedang melakukan transaksi Narkoba dan menggunakan Narkoba didalam rumah Irpan Marwaji Hasibuan als CAPA di Ds. Aek Tunjang Kec. Barteng Kab. Palas,” terangnya.

“Operasi tersebut di pimpin Ipda Supangat SH dan selanjutnya Kanit Reskrim beserta 4 org anggota opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Setiba di TKP Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengintaian diseputaran Rumah CAPA, dimana dari dalam rumah terdengar suara namun pintu rumah tertutup, tidak berapa lama kemudian salah satu keluar dari dalam rumah bernama Asrial Siregar alias Tutu dan langsung menangkapnya,” ungkapnya.

Adapun yang tertangkap 7 orang tersebut inisial AS (35), IMH (41), ASS (46), DKS (33), RSN (20) sebagai pemakai dan  IP (17), DMH (46) sebagai pengedar.

“Dari tangan mereka ditemukan barang bukti berupa 7 buah plastik kecil transparan diduga berisi sabu,1 Paxs plastik klip kecil transparan.1 (satu) buah timbangan Elektrik.1 set alat isap sabu/bong. 3 buah kaca pirex. 1 buah tutup jarum suntik.1 buah dompet emas warna merah putih corak garis-garis.1 buah dompet warna hitam berisi uang kertas sebanyak Rp 1.879.000.1 buah Pinset.1 bungkus Pipet Aqua Gelas,” kata Kasi Humas

Ist.

Setelah para pelaku diamankan, ke 7 org pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Barteng untuk diproses lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: A Salam Srg

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close