Selamatkan Diri dari Kejaran Lawan Saat Berkelahi, Mobil L300 Milik Ompusunggu Dilarikan PS

Tanah Karo, desernews.com
Kasus pencurian mobil L300 BK 8613 MM diungkap Sat Reskrim Polres Karo dan menangkap pelakunya berinisial PS (43) warga Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 329 / IX / 2023 / SPKT / Polres Tanah Karo / Plda Sumatera Utara Tanggal 5 September 2023 oleh Yogi Helarly Ompusunggu selaku korban.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan,
S.I.K, terkait adanya laporan langsung ditindak lanjuti dan tersangka berinisial PS (43) warga Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe pekerjaan supir langsung dikejar dan ditangkap di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Selasa (5/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB.” Ujarnya kepada wartawan,Rabu (6/9/2023).

Lanjut Disampaikannya,adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil jenis L300 warna coklat tembakau BK 8613 MM.
Sedangkan pengakuan dari korban, Yogi Helarly Ompusunggu, bahwa kejadian terjadi pada hari Senin (4/9/2023) lalu sekira pukul 12.00 WIB.
“Awalnya Yogi Helarly Ompusunggu ada masalah dengan PS sehingga cekcok dan berkelahi di pinggir jalan di Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe.
Saat terjadinya perkelahian,PS mengambil potongan kayu broti dan mengejar Yogi Helarly Ompusunggu, takut celaka sehingga ia pergi meninggalkan PS dan memarkirkan mobil L300 miliknya di TKP saat cekcok.
Selang 2 jam kemudian korban kembali ke TKP, dan tidak melihat lagi mobil L300 miliknya begitu juga handphone yang tinggal di dalam mobil tersebut. Atas kejadian itu korban,Yogi Herarly Ompusunggu langsung melaporkannya ke Polres Tanah Karo.
“Saat ini pelaku PS sudah ditahan di Polres Karo untuk proses Sidik dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara”, Tegas Kasat.(FS-Ring)




