Hendak Buang Barbuk, Pelaku Narkoba Dibekap Polisi di Desa Penggalangan, Sergai

Tebing Tinggi, desernews.com
Seorang pria pelaku narkoba, tak bisa menghindar saat Polisi memergoki perbuatannya, karena ketahuan hendak membuang barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dari genggaman tangannya,
di pinggir jalan areal perkebunan karet Dusun VIII Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (28/8) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut AKP JH Panjaitan, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (1/9) mengatakan, pelaku berinisial S alias Toyib (38) beralamat di Desa Penggalangan Kecamatan TebingSyahbandar Kabupaten Sergai.
“Dari tangan lelaki tak tamat SD tersebut, petugas berhasil mengambil barang haram yang semula hendak dibuang dari genggaman tangan kirinya, yakni 6 paket narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram,” ungkap Kasi Humas.
Menurut Agus, awal penangkapan, petugas menerima laporan dari warga sekitar tempat kejadian perkara, atau seputaran kediaman pelaku, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi maupun jual beli narkotika jenis sabu-sabu, yang dilakukan S alias Toyib dalam kesehariannya.
“Petugas kemudian melancarkan penyelidikan dan mulai mengikuti pergerakan pelaku lewat aktivitasnya sehari-hari, dan benar saja dari pengintaian beberapa hari, polisi mengetahui jejak pelaku yang memang melakukan tindak pidana narkotika,” papar Kasi Humas.
Akhirnya, pada Senin (28/8) sekira pukul 22.00 WIB, di Dusun VIII Desa Penggalangan, tepatnya dipinggir jalan perkebunan karet, petugas berhasil menangkap pelaku.
“Selain barang bukti sabu yang sempat hendak dihilangkan pelaku, saat melakukan penggeledahan petugas juga menemukan 1 unit handphone Nokia, uang tunai sebanyak Rp 150 ribu dalam saku depan baju sebelah kiri, 1 buah bekas kotak rokok Sampoerna berisi 8 plastik klip kosong, 1 pipet plastik berujung runcing dan 1 buah kaca pyrex ditemukan di atas tanah dekat pelaku duduk,” sambungnya.
Petugas kemudian menginterogasi pelaku, yang mengakui jika seluruh barang bukti ditemukan adalah miliknya.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas. (Sty)




