Medan

Polrestabes Medan Tangkap 107 Bandit dalam Waktu 2 Pekan

Polrestabes Medan paparkan para pelaku kejahatan.

Medan, desernews.com
Polrestabes Medan dalam tempo dua pekan membekuk 107 bandit yang meresahkan masyarakat dari berbagai lokasi di Kota Medan.

Dari penangkapan ini seluruhnya tercatat ada 77 perkara yang didominasi dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang beberapa diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fatir Mustafa, mengatakan ada tiga tersangka yang melakukan perlawanan pada petugas sehingga terpaksa harus ditindak tegas.

Menurutnya, para pelaku melakukan tindak kejahatan dengan motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba, bermain judi serta kebutuhan hidup.

Fathir mengungkapkan, para bandit yang dibekuk itu terancam hukuman minimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan terancam 9 tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan.

“Polrestabes Medan berharap kerjasama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan sehingga kasus kejahatan yang meresahkan warga dapat diungkap,” pungkasnya.(wol/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close