Ersada Sembiring: OTAROSE Tidak Ada Mengutip Royalti Kepada Penyanyi

Tanah Karo, desernews.com
Organisasi Pencipta Lagu Karo se-Indonesia (OTAROSE) salah satu organisasi tempat berkumpulnya para pencipta lagu Karo se-Indonesia dan organisasi ini dibentuk dengan tujuan untuk menyatukan persepsi para pencipta lagu Karo, karena selama ini hak cipta sebagai pencipta lagu diabaikan.
Dimana hasil jerih payah kami selama ini tidak dihargai sebagai pencipta lagu sehingga terbentuknya OTAROSE mulai bergerak memperjuangkan hak-hak sebagai pencipta.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pencipta Lagu Karo Indonesia (DPP OTAROSE) Ersada Sembiring Brahmana kepada wartawan di Kabanjahe, bahwa OTAROSE untuk memperjuangkan hak-hak dari pencipta lagu Karo.
Berdasarkan dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Organisasi Pencipta Lagu Karo se-Indonesia pada ( 21/22 Juni 2020) lalu Di Hotel Grand Ori Berastagi Desa Lau Guma Kecamatan Berastagi tentang ijin pemakaian lagu Karo ciptaan dari anggota OTAROSE.”Jelas Ersada Sembiring didampingi Sekretaris DPP Otarose AbdulFery Sitepu.
Lanjut disampaikannya, merujuk kepada undang-undang hak cipta No 28 Tahun 2014 pasal 10 ayat 2: bahwa setiap orang tanpa ijin pencipta/pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan secara komersial ciptaan.
Dan pasal 3: pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil cipta dan/atau terkait perdagangan yang dikelola, “tandasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami OTAROSE yang beranggotakan 200 orang pencipta lagu Karo menghimbau kepada masyarakat agar dalam setiap penggunaan lagu Karo yang kami ciptakan untuk meminta ijin secara tertulis terkait pemakaian lagu-lagu ciptaan anggota OTAROSE.
Kami bukan melarang, bahkan kami merasa bangga lagu-lagu kami di nyanyikan bahkan dikomersialkan, tapi paling tidak ada koordinasi dengan pencipta, jadi hasil karya kami dihargai oleh publik” bayangkan pengelola live musik, counter hp, pengelola TV, panitia festival, youtube mendapat duit dari hasil lagu ciptaan kami, sementara pencipta hanya gigit jari”.Kami, bukan melarang lagu ciptaan kami untuk di komersilkan, tapi paling tidak ada koordinasi dengan pencipta, jadi kami merasa dihargai, “Jelasnya.
Lanjut disampaikannya, bahwa ada juga terbit berita disalah satu harian media cetak dengan udul “Kutipan Royalti Resahkan Penyanyi Karo.”Kutipan apa yang kami lakukan kepada penyanyi, ini dengan tegas saya jelaskan, bahwa OTAROSE tidak ada mengutip Royalti kepada penyanyi.Tapi kalau OTAROSE melarang penyanyi atau vokalis menyanyikan lagu secara komersil tanpa seizin anggota Perkumpulan Pencipta Lagu Karo se-Indonesia, itu ada.
Jika ada penyanyi minta izin menyanyikan lagu anggota OTAROSE dan menyisihkan rezekinya, itu sah-sah saja. Dan memang sudah ada sekitar 64 penyanyi top papan atas setuju dan mendukung gebrakan yang dilakukan OTAROSE. Untuk itu DPP OTAROSE memberitahukan kepada publik terkait izin Pemakaian Hak cipta dengan nomor surat 001/DPP-OTR/IV/2022.”Ujar Ersada Sembiring dan diamini Abdul Ferli Sitepu.(Fs-Ring)




