Daerah

2 Direktur BPR Ditahan Kejari Padang Lawas, Rugikan Nasabah Rp 2,6 Miliar

SL, bersama rekannya berinisial SMH, ditahan Kejari Palas atas dugaan penarikan dana tak sesuai prosedur. (Foto/iNews TV)

Padang Lawas, desernews.com
Direktur utama dan direktur operasional sebuah bank perkreditan rakyat di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, berinisial SL dan SMH ditahan tim jaksa penyidik Kejari Padang Lawas, karena diduga telah merugikan nasabah senilai Rp2,6 miliar.

Kedua tersangka diduga menarik dana tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan para nasabahnya. Penarikan dana nasabah ini, diduga dilakukan dengan cara tarik tunai, dan over booking menjadi deposito dengan nama lain tanpa sepengetahuan nasabah kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Padang Lawas, Muhardani Budi menjelaskan, kedua tersangka ditahan atas perbuatannya yang melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf A/B, junto Pasal 49 ayat 2 huruf B UU perbankan, junto Pasal 55 ayat 1, junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan,” tegasnya.

Khusus untuk tersangka SMH, menurut Muhardi Budi dilakukan tahanan kota, dengan alasan tersangka masih memiliki balita.

“Dengan alasan kemanusiaan, dikarenakan adanya permintaan serta jaminan dari kepala desa dan kuasa hukumnya. Sedangkan tersangka SL ditahan di Rutan Sibuhuan,” terangnya.(sin/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close