Danramil 18 Galang – Kodim 0204 DS Pimpin Apel Gabungan Penerapan PPKM Skala Mikro

Galang, desernews.com
Danramil (Komandan Koramil) 18 Galang – Kodim 0204 DS, Kapten ARM T. Sinaga, Jum’at (13/08/2021) melaksanakan apel gabungan di halaman Makoramil 18 Galang.
Apel Gabungan yang terdiri dari personil Koramil 18 Galang, personil Polsek Galang dan Staf pegawai kantor Camat Galang itu merupakan dalam rangka Penegakan Disiplin Yustisi Covid 19 serta Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Skala Mikro di Kecamatan Galang.
Dalam bimbingan dan arahannya, Danramil Kapten ARM T. Sinaga mengatakan, untuk mengantisipasi kesimpangsiuran informasi diberlakukannya PPKM maka diperlukan kerjasama, koordinasi dan sinergitas seluruh stakeholder di wilayah Kecamatan Galang.
Hal itu, kata Danramil sangat penting guna mensukseskan pelaksanaan Penegakan Disiplin Yustisi Covid 19 dan Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) SKala mikro di Kecamatan Galang.
Äpel gabungan ini bertujuan untuk saling mengkoordinasikan guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid 19. Dan kita berharap agar masyarakat selalu mengikuti dan mematuhi arahan maupun peraturan tentang prokes (Protokol Kesehatan)”’, ujar Danramil yang dikenal ramah dan cukup akrab dengan insan Pers ini.
Lebih lanjut Danramil ARM T. Sinaga mengaharapkan agar masyarakat menerapkan 5 M guna memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kecamatan Galang. Seperti 1. Memakai Masker, 2.Mencuci Tangan, dengan sabun, 3.Mengatur Jarak, 4.menghindari kontak Fisik dan 5.Menghindari kerumunan.

Usai melakukan apel di halaman Makoramil 18 Galang, Danramil Bersama tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Covid 19 di Desa Tanah Merah Kecamatan Galang.
Operasi Penegakan Yustisi Disiplin Covid 19 dilaksanakan pada pukul 14.00 wib sd 17.00 WIB. Pada operasi Yustisi Penegakan Disiplin Covid 19, terjaring warga yang melanggar protokol kesehatan seperti beberapa warga tidak memakai masker. Bagi warga yang tidak memakai masker diberikan sanksi berupa menyanyikan lagu indonesia Raya atau pun menghapal Pancasila.
Selain personil Polsek dan Koramil, tampak hadir Kasi Trantib Kecamatan Galang, Latif Sumbawa, Kanit Binmas Iptu Harun mewakili Kapolsek Galang AKP Raymond GM Hutagalung, Babinsa Galang Kota Serda Nasrun, Babinkamtibmas Galang Kota Aiptu .F.T.Sinaga dan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Galang, Jufri Salim Siregar SPd.I Penulis : Nurdin Barus





