Gilir Perempuan Dibawah Umur Disekolah Dasar,Tiga Tersangka Nginap Gratis Dipenjara

Tanah Karo, desernews.com Tiga orang tersangka kasus persetubuhan terhadap salah seorang perempuan berinisial ITT Beru Manik (14) warga desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng kini merasakan dinginnya lantai sel Polres Tanah Karo serta merenungi nasib akibat perbuatannya.
Pasalnya,ketiga pelaku yakni,J.Purba (17) pelajar,A. Purba (19) Pelajar dan EEN. Tarigan (19) ketiganya warga Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo kini mendekam di sel Polres Tanah Karo dan merenungi nasibnya dari balik jeruji.
Menurut data yang diperoleh dari Kanit UPPA Polres Tanah Karo Aiptu Jonaran Karo-Karo melalui penyidik mengatakan,pelaku kasus persetubuhan itu telah diamankan dan ditahan di sel Polres Karo.
Dan ketiga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Penangkapan pelaku atas dasar : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 61 / I / 2022 / SPKT / Polres Tanah Karo / Polda Sumatera Utara pada Tanggal 19 Januari 2022 atas nama pelapor Wati Beru Sembiring.
Kejadian ini diketahui pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira jam
10.30 Wib di Lau Kesumpat Kecamatan Mardinding.”Ujarnya.
Dilanjutnya,adapun kronologis kejadiannya,Rabu (19/1/2022) sekira pukul 00.05 wib di teras SDN Lingga Muda Kecamatan Lau Baleng dan ada10 orang pelaku berencana melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial ITT Beru Manik.
Sebelum melakukan persetubuhan, korban di jemput oleh J.Purba (17 Tahun) dan dibawa ke SDN tersebut L,kemudian J.Purba menghubungi teman-temannya sebanyak 9 orang untuk datang ke Sekolah itu.
Saat berada di Sekolah itu J.Purba menyetubuhi korban,kemudian dilanjutkan A.Purba dan terus digilir lagi oleh EEN.Tarigan .
Namun ketika korban hendak digilir oleh E.Sembiring, masyarakat Lingga Muda datang dan mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polisi dan keluarga pun membuat laporan ke Polisi .
Adapun barang bukti yang diamankan ,1 unit sepeda motor Supra BK 2513 ADL, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi berwarna hitam berikut dengan kunci kontaknya- 1 buah Handphone merek OPPO berwarna hitam,1 unit sepeda motor merek honda Supra Bk 5821 AGD ,1 buah Handphone merek VIVO berwarna hitam, 1 buah Handphone merek VIVO berwarna biru yang didalam kesingnya terdapat uang 150.000 ribu rupiah”Ujarnya.(Fs-Ring)




