Daerah

Cekcok Mulut,Abang Tikam Adik Kandungnya Hingga Tewas

Rekonstruksi yang diperankan oleh Rekon yang diperankan oleh tersangka (Foto/Ist) (Foto/Ist)

Tanah Karo, Desernews.com

Kasus penikaman yang dilakukan oleh Jislen Hans Simorangkir (67) sehingga mengakibatkan korbannya, Romel Simorangkir (52) meninggal dunia akibat luka tikaman senjata tajam ditubuhnya.

Adanya kasus pembunuhan ini sempat menggegerkan Warga Dusun Simpang Empat Desa Lau Pakam yang terjadi pada Sabtu (15/5/2021.) lalu.

Dalam kasus ini ,Jislen Hans Simorangkir sebagai tersangka tak lain abang kandung dari korban itu sendiri, dan pemicunya gegara cekcok mulut sehingga terjadi penikaman dan dugaan masalah lahan warisan dari orang tua mereka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Jislen Hans Simorangkir terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk Kepentingan penyidikan selanjutnya, Polsek Mardinding lakukan rekonstruksi, Rabu (16/6/2021) sekira jam 11.00 wib di Dusun Simpang Empat Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo.

Rekonstruksi dilakukan di depan rumah milik Amudi Simorangkir ,karena penikaman terhadap korban dilakukan di lokasi tersebut.
Dalam rekonstruksi,turut hadir Kapolsek Mardinding Iptu Donal Tambunan,SH,Kanit Reskrim Ipda Regen Manik,SH dan anggota, JPU,Bastanta Tarigan SH, Pengacara Tersangka Revalino Bukit SH, Kadus Simpang Empat Marpaung, dan juga saksi-saksi serta keluarga korban dan keluarga tersangka.

Dalam rekonstruksi tersebut langsung dijaga oleh petugas guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sama sekali.Terlihat tersangka melakukan peran adegannya sebanyak 22 adegan sesuai dengan urut-urutan kejadian dan korban diperankan oleh Bripka Polin Manurung sehingga terjadinya penikaman dengan menggunakan sebilah pisau yang di bawa tersangka sebelumnya.

Setelah terjadinya penikaman,korban langsung roboh dan dilarikan ke Klinik Restu ibu Desa Mardinding kecamatan Mardinding kabupaten Karo, dan akhirnya meninggal dunia.

Dikatakan Kapolsek Mardingding Iptu Donal Tambunan melalui Kanit Reskrim Ipda Regen Manik,SH kepada wartawan,pelaksanaan rekon ini guna kepentingan penyidikan yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas guna diajukan ke JPU “Ujarnya.(Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close