Nusantara

Pengawasan Ketat Lahuddin Hasibuan Jaga Distribusi Pertalite, Tudingan Tanpa Konfirmasi Dinilai Cederai Etika Jurnalistik

Lahuddin Hasibuan Pengawas SPBU Silang Empat yang juga mantan wartawan senior dari Harian Pembaharu Jakarta.


‎Pasaman (Dua Koto), desernews.com
‎‎Ditengah kelangkaan Pertalite yang dilaporkan terjadi di sejumlah SPBU di Kabupaten Pasaman, SPBU Silang Empat, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, justru menerapkan sistem antrean yang tertib demi menjaga ketertiban dan pemerataan distribusi bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.

‎Sistem antrean tersebut disepakati bersama para konsumen dengan menggunakan nomor urut kedatangan. Siapa yang datang lebih dahulu akan dilayani lebih dulu sesuai nomor antrean. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari perselisihan di tengah tingginya permintaan Pertalite.

‎Akibat tingginya jumlah pembeli, sebagian masyarakat yang belum memahami mekanisme antrean sempat mengeluhkan tidak dilayani. Namun, setelah diberikan penjelasan, diketahui bahwa pelayanan tetap dilakukan sesuai nomor antrean yang telah disepakati bersama.

‎Pada Sabtu (18/7/2026), jumlah pedagang eceran yang datang membeli Pertalite tercatat lebih dari 70 orang. Saat itu, SPBU hanya mampu melayani sekitar 68 pedagang eceran di samping kendaraan roda dua dan roda empat.

‎Sisa konsumen dilayani pada keesokan harinya. Kondisi serupa terus berlangsung karena setiap hari terdapat pergantian konsumen yang datang membeli BBM.

Heri, sebagai pengatur antrean foto bersama para konsumen eceran didepan SPBU Silang Empat, Minggu (19/7/2026).

‎Tingginya aktivitas pembelian tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi di sejumlah media daring yang menduga Pertalite dari SPBU Silang Empat dijual ke luar daerah sehingga stok disebut telah habis sekitar pukul 11.00 WIB.

‎Dugaan tersebut berkembang tanpa disertai penjelasan maupun konfirmasi dari pihak pengelola SPBU.
‎Untuk memastikan fakta di lapangan, wartawan Desernews.com melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

‎Saat itu masih terdapat sekitar 50 orang konsumen yang sedang menunggu giliran memperoleh BBM.
‎Ketika dimintai keterangan, para konsumen secara tegas membantah isu yang berkembang.

‎Heri, (50), warga Cubadak yang dipercaya masyarakat mengatur sistem antrean, menegaskan bahwa informasi mengenai habisnya Pertalite pukul 11.00 WIB maupun dugaan penjualan BBM ke luar daerah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

‎”Informasi itu tidak benar. Kami yang setiap hari berada di lokasi mengetahui bagaimana sistem antrean diterapkan,” ujarnya. Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Defri (59), warga Cubadak.

Kartu Pers Lahuddin Hasibuan berakhir masa berlakunya tahun 2011.

Pengawas SPBU Silang Empat, Lahuddin Hasibuan, yang juga dikenal sebagai mantan wartawan senior Harian Nasional Pembaharu  Jakarta, membantah seluruh tudingan yang beredar.

‎Menurutnya, sejak awal dirinya telah mengingatkan para pedagang eceran agar tidak mengalihkan Pertalite ke luar wilayah Dua Koto. Bahkan, untuk mempersempit peluang penyalahgunaan distribusi, pihak SPBU membatasi pembelian menggunakan jeriken maksimal 30 liter per orang.

‎”Kami hanya ingin masyarakat Dua Koto tetap mendapatkan haknya atas BBM bersubsidi. Karena itu kami terus mengingatkan agar jangan membawa Pertalite ke luar daerah. Kalau aturan ini dipatuhi, saya yakin pasokan yang setiap hari kami upayakan sekitar delapan ton akan mencukupi kebutuhan masyarakat,” tegas Lahuddin.

‎Ia mengakui pengawasan terhadap seluruh aktivitas pembeli setelah meninggalkan SPBU memang memiliki keterbatasan. Namun, berbagai langkah pencegahan terus dilakukan, termasuk meminta petugas antrean melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

‎Lahuddin juga menegaskan bahwa pihaknya selalu berusaha menjaga ketersediaan stok agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

‎Menanggapi pemberitaan yang beredar, Lahuddin mengingatkan pentingnya setiap insan pers menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Para konsumen eceran sedang antre menunggu giliran untuk mendapatkan jatah BBM Pertalite, Minggu (19/7/2026) siang.

Menurutnya, prinsip check and recheck merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan sebelum sebuah informasi dipublikasikan.

‎”Pers memiliki fungsi mulia sebagai kontrol sosial. Namun fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional melalui verifikasi kepada seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan opini publik,” katanya.

‎Ia menambahkan, apabila suatu pemberitaan dianggap merugikan karena tidak melalui proses konfirmasi yang benar, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

‎Media yang profesional wajib memuat hak jawab tersebut sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik.
‎Pernyataan Lahuddin menjadi pengingat bahwa kritik dalam pemberitaan merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi harus dibangun di atas fakta yang terverifikasi, bukan sekadar bersandar pada sumber anonim tanpa konfirmasi.

‎Pemberitaan yang mengabaikan asas keberimbangan bukan hanya berpotensi merugikan pihak tertentu, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesi pers yang selama ini menjadi salah satu pilar demokrasi,” ujar Lahuddin Hasibuan.(H.Eddi Gultom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close