Kabag Hukum Pemkab Karo, Pengutipan Restribusi Air Panas Semangat Gunung Diluar Perda dan Menyalahi Aturan

Tanah Karo, desernews.com
Adanya pengutipan dengan berdalih Peraturan Daerah yang digadang -gadang oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Serta Pariwisata Kabupaten Karo kepada pengunjung menuju pemandian air panas (hot spring) di Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka ternyata menyalahi aturan Perda sebagai mana termaktub pada Perda 05 Tahun 2012 tentang jasa usaha dan Retribusi.
Sebagaiman diketahui isi dari Perda tersebut objek Retribusi adalah tempat rekreasi Pariwisata dan dikelola oleh Pemerintah daerah, tempat rekreasi Pariwisata dan Olah Raga sebagaimana pada ayat satu adalah Bukit Gundaling Berastagi, Lintas Alam Tahura Jaranguda, Air Terjun Sipisopiso Tongging, Gunung Sibayak (lintas alam gunung Sibayak) Gunung Sipisopiso, Perkemahan Lau Kawar, Gunung Sinabung, Air Terjun Sikulikap, Gua Liang Dahar, Taman Mejuah- juah, Uruk Tuhan Bakerah Simacem, Danau Lau Kawar dan Lau Debuk-debuk.
Diketahui dari uraian isi peraturan daerah nomor 05 tahun 2012 tersebut tidak ada tertera Pemandian Air Panas Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka sebagaimana yang tertulis pada peraturan daerah yang dapat di lakukan pengutipan Retribusinya.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, Monica Maytrisna Purba, SH diruang kerjanya, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 16:30 wib kepada sejumlah wartawan mengatakan pengutipan restribusi yang lokasi atau tempatnya tidak tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo adalah menyalahi aturan.
“Selaku Kabag Hukum Pemkab Karo hanya bisa berbicara sesuai tupoksi saja yang intinya Pengutipan Retribusi diluar Peraturan Daerah menyalahi aturan,”ujarnya.
Sebelum memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan sekira pukul 13,30 wib Kepala dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata, Munarta Ginting terlihat berbincang serius dengan Kabag Hukum Pemkab Karo, Monica Maytrisna Purba, SH dihalaman kantor Bupati Karo.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting melalui pesan Whats App nya kepada wartawan mengatakan, pengutipan yang di lakukan berdasarkan Perda nomor 05 tahun 2012 lintas gunung Sibayak.”Jelasnya.(FS-Ring)




