Sengketa Lahan Tapak KDMP Cubadak Tengah Masih Bergulir, KAN Diharapkan Lebih Cermat dalam Verifikasi Dokumen

Pasaman (Dua Koto), desernews.com
Sengketa kepemilikan lahan yang menjadi lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Nagari Cubadak Tengah, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, hingga kini masih menyisakan polemik.
Salah satu pihak yang mengajukan keberatan, Asrianto Nasution (51), warga Padang Alai, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan, menyatakan belum merasa puas sebelum adanya keputusan final yang memberikan kepastian hukum dan kepastian adat terhadap status kepemilikan tanah tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah adanya klaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah yang dihibahkan oleh Desi Warni, warga Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, kepada Nagari Cubadak Tengah untuk kepentingan pembangunan KDMP.
Namun, menurut Asrianto, sebagian area yang dihibahkan tersebut diduga turut mencakup tanah yang selama ini diklaim sebagai hak keluarganya.
Untuk memperkuat dasar gugatannya, Asrianto melampirkan sejumlah dokumen, termasuk surat penyerahan sebidang tanah yang dibuat oleh Edi Anripa Manaon Porang.
Selain itu, ia juga mengajukan gugatan secara adat kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Cubadak agar sengketa tersebut disidangkan sesuai mekanisme adat yang berlaku guna memperoleh kepastian mengenai pihak yang sah atas kepemilikan tanah dimaksud.
Sebagai bentuk pemberitahuan, salinan surat gugatan tersebut juga disampaikan kepada Pemerintah Nagari Cubadak Tengah.
Di sisi lain, Agus (68), warga Kampung Baru, Jorong Batang Tuhur, yang juga merupakan abang kandung Desi Warni yang menghibahkan tanah menegaskan, bahwa lahan di sekitar lokasi pembangunan KDMP merupakan tanah harta warisan keluarga mereka.
Menurutnya, tanah tersebut telah dikuasai secara turun-temurun dan pajak bumi dan bangunannya telah dibayarkan selama puluhan tahun atas nama orang tua mereka, Lasun.
Dalam berkas gugatan yang diajukan Asrianto turut dilampirkan pula surat penyerahan tanah seluas lebih kurang 3.000 meter persegi kepada Mastini (58), yang merupakan adik kandung ibunya.
Surat tersebut disebut ditandatangani oleh Edi Anripa Manaon Porang selaku pemegang hak ulayat tanah perumahan di Kampung Baru, Jorong Batang Tuhur, Nagari Cubadak Tengah.
Dokumen tersebut diketahui ditandatangani Ketua KAN Cubadak, Ahmad Azizan Laut Api, sebagai pihak yang mengetahui, dengan saksi-saksi Zulhaimi dan Aslan.
Saat dikonfirmasi pada 8 Juni 2026, Wali Nagari Cubadak Tengah, Drs. Sulhaddi, membenarkan bahwa pemerintah nagari telah menerima surat pemberitahuan terkait gugatan yang diajukan Asrianto ke KAN Cubadak.
”Iya, memang ada surat pemberitahuan bahwa Asrianto telah mengajukan gugatan ke KAN Cubadak,” ujar Sulhaddi.
Menurut Sulhaddi, kedua pihak yang saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut sama-sama belum memiliki bukti kepemilikan yang kuat dalam bentuk sertifikat atau dokumen resmi pertanahan.
Namun demikian, ia mengakui adanya surat penyerahan tanah dari Edi Anripa Manaon Porang kepada Mastini yang turut diketahui oleh Ketua KAN Cubadak.
Dalam keterangannya, Sulhaddi juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Ia menyebut surat yang menjadi dasar klaim itu diduga baru dibuat setelah proses mediasi berlangsung di kantor wali nagari.
Lebih jauh, Sulhaddi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, Ketua KAN Cubadak menandatangani surat tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap isi dan kronologi dokumen yang diajukan karena katanya sedang di sawah.
Persoalan inilah yang kemudian memunculkan polemik baru dan menjadi perhatian berbagai pihak. Sebab, dalam setiap dokumen yang berkaitan dengan hak ulayat, warisan, maupun kepemilikan tanah adat, prinsip kehati-hatian seharusnya menjadi prioritas utama.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga adat dan pemerintahan nagari bahwa setiap surat yang akan ditandatangani wajib terlebih dahulu dibaca, diverifikasi, serta diteliti secara cermat mengenai substansi, tujuan, dan konsekuensi hukumnya.
Kelalaian dalam proses administrasi dapat memunculkan konflik berkepanjangan, memecah hubungan kekerabatan, bahkan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan.
Sebagai lembaga yang memiliki kedudukan terhormat dalam menyelesaikan sengketa adat, KAN diharapkan semakin memperkuat mekanisme verifikasi dokumen, memperketat prosedur pemberian pengesahan, serta memastikan setiap tanda tangan yang dibubuhkan dilakukan setelah seluruh fakta dan dokumen pendukung diperiksa secara objektif dan menyeluruh.
Hal itu mulai terungkap ketika surat yang telah ditandatangani Ketua KAN Cubadak hendak diberikan stempel resmi. Saat itu, Sekretaris KAN Cubadak, Zulfikri atau yang akrab disapa pak Ipal, diketahui sedang tidak berada di rumah. Nedi kemudian menghubungi Zulfikri melalui sambungan telepon untuk menanyakan keberadaan stempel KAN karena terdapat surat yang telah ditandatangani ketua namun belum diberi cap resmi.
”Kalau memang sudah ditandatangani ketua, ambil saja stempelnya di rumah. Minta kepada kakakmu, stempelnya ada di dalam laci,” ujar Sulhaddi menirukan percakapan yang disampaikan Ahmad Azizan kepadanya.
Dari proses itulah, menurut Sulhaddi, muncul kejanggalan yang kemudian memicu pertanyaan sejumlah pihak. Surat tersebut diketahui bertanggal 5 Juni 2025, namun baru ditandatangani pada 5 Mei 2026 atau hampir satu tahun setelah tanggal yang tertera dalam dokumen tersebut.
Penandatanganan itu, kata dia, bahkan terjadi sehari setelah mediasi yang dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Cubadak Tengah tanggal 5 Mei 2026.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Wali Nagari Cubadak yang meminta adanya klarifikasi kepada pihak KAN.
Persoalan itu selanjutnya dibawa hingga ke Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAAM/LKM) di Lubuk Sikaping untuk mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai proses lahirnya surat tersebut.
Dalam pertemuan itu, Sekretaris KAN Zulfikri disebut menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dibahas kembali setelah proses pengukuhan selesai dilakukan.
”Nanti setelah pengukuhan kita dudukkan persoalan ini,” demikian keterangan yang disampaikan menurut sumber yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketika muncul usulan mengenai langkah penyelesaian terhadap tanda tangan yang telah terlanjur dibubuhkan, Sekretaris KAN disebut menyarankan agar dibuat pernyataan tertulis untuk menarik kembali tanda tangan yang telah diberikan.
Menurut penjelasan yang berkembang dalam forum tersebut, surat yang dipersoalkan merupakan dokumen yang dibuat sekitar satu tahun sebelumnya. Saat surat itu diajukan untuk ditandatangani, Ketua KAN diduga tidak membaca secara rinci isi maupun tanggal yang tercantum dalam dokumen karena sedang berada di sawah, sehingga langsung membubuhkan tanda tangannya.
Hal serupa juga disebut terjadi pada proses pemberian stempel. Karena Sekretaris KAN tidak berada di rumah, pengambilan stempel dilakukan berdasarkan petunjuk melalui telepon tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yang akan dilegalisasi.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga adat maupun pemerintahan nagari agar lebih berhati-hati dalam setiap proses administrasi. Setiap dokumen yang akan ditandatangani maupun diberi stempel seharusnya terlebih dahulu diperiksa secara cermat, baik dari sisi isi, tanggal penerbitan, dasar hukum, maupun tujuan penggunaannya.
Ketelitian administratif merupakan bagian penting dari tata kelola kelembagaan yang baik guna menghindari munculnya sengketa, kesalahpahaman, maupun dugaan penyalahgunaan dokumen di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua KAN Cubadak, Ahmad Azizan Laut Api, yang berupaya dikonfirmasi wartawan pada Senin (15/6/2026) terkait penarikan tanda tangan pada surat yang dipersoalkan tersebut belum memberikan tanggapan.
Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapat balasan. Upaya menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon juga belum berhasil karena panggilan tidak direspons. Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Ahmad Azizan Laut Api belum memberikan klarifikasi ataupun penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.(H.Eddi Gultom)




