DaerahPeristiwaPilihan

Kantah Tebing Tinggi Serahkan Sertipikat PTSL Residu 2018 kepada M. Rusdi

PTSL
Kantah Tebing Tinggi Serahkan Sertipikat PTSL Residu 2018 kepada M. Rusdi

Tebing Tinggi, Desernews.com
Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kembali ditegaskan melalui penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) residu Tahun Anggaran 2018 oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tebing Tinggi.

Sertipikat atas nama M. Rusdi tersebut diserahkan langsung oleh Tim Sipantar Kantah Kota Tebing Tinggi sebagai bagian dari penyelesaian berkas PTSL yang sebelumnya masih tertunda. Penyerahan ini menjadi bukti bahwa proses administrasi pertanahan yang belum rampung pada tahun anggaran sebelumnya tetap menjadi prioritas untuk dituntaskan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi menyampaikan bahwa program PTSL merupakan upaya strategis pemerintah untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus meminimalisir potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.

“PTSL residu Tahun Anggaran 2018 yang saat ini diserahkan merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh berkas yang telah memenuhi persyaratan dapat diterbitkan sertipikatnya. Kami terus melakukan penelusuran dan penyelesaian agar tidak ada hak masyarakat yang tertunda,” ujarnya.

Program PTSL sendiri merupakan program nasional yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di Kota Tebing Tinggi, pelaksanaan PTSL telah membantu ribuan warga memperoleh legalitas resmi atas tanah mereka, baik untuk rumah tinggal, lahan usaha, maupun bidang lainnya.

Dengan diterimanya sertipikat tersebut, M. Rusdi kini memiliki bukti hak atas tanah yang sah secara hukum. Sertipikat ini tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan produktif, seperti akses permodalan melalui lembaga keuangan.

Kantah Kota Tebing Tinggi menegaskan akan terus meningkatkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Penyelesaian PTSL residu menjadi salah satu langkah konkret dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui kepastian hukum atas aset tanah.

Penyerahan sertipikat ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan tanah secara resmi, sehingga seluruh bidang tanah di Kota Tebing Tinggi dapat terdata dan terlindungi secara hukum. (Red/BS/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close